Buntut Pemilihan Ketua OSIS, Guru SMAN di Jaktim Dipolisikan

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Stefanus Tamuntuan
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Diduga melakukan perbuatan menyebarkan SARA, guru berinisial TS dilaporkan ke polisi. Guru agama islam di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur itu diduga mengajak siswanya memilih calon Ketua OSIS berlatar belakang agama islam. 

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Dimana laporan masuk ke Polres Metro Jakarta Timur. Terkait hal ini, polisi sendiri membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dibuat pada 2 November 2020 lalu.

"Laporannya tanggal 2 November. Yang melaporkan dari perwakilan murid," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Stefanus Tamuntuan kepada wartawan, Rabu 4 November 2020.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Guru itu disebut mengingatkan kepada siswanya untuk tak memilih calon Ketua OSIS dengan latar belakang agama non-Islam. Ajakan ini dilakukannya dalam grup WhatsApp bernama Rohid 58. Screenshoot pernyataan TS ini lantas viral di media sosial. Terkait laporan ini sendiri, polisi mengaku masih mendalaminya. 

"Kami terima laporannya, baru nanti kami klarfikasi dulu baru bisa ditentukan ini ke mana arahnya, gitu," kata dia.

Berkarya dengan Cinta, Terry Persembahan Lagu Istimewa dalam Hawa Surga

Baca juga: Viral Percakapan WAG Guru SMA di Jaktim, Diduga Bernada Rasial

Ilustrasi/Pelajar diamankan saat mau tawuran.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan di lingkungan sekolah, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti oleh guru, orang tua, dan siswa:

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024