Antisipasi Banjir, Ini Tips Cegah Kerusakan Dokumen Kependudukan

Layanan
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Jakarta Selatan menyampaikan tips dan trik bagi masyarakat untuk mencegah kerusakan dokumen kependudukan akibat banjir.

Dukcapil Jakarta Sebut 8,3 Juta Warga Akan Ganti KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ

"Minimal untuk dokumen selain KTP diantisipasi dengan menyimpannya di tempat yang tinggi," kata Kepala Sudin Dukcapil Kota Jakarta Selatan Abdul Haris di Jakarta, Senin.

Selain tips menyimpan, untuk dokumen yang tidak memerlukan perubahan secara berkala dapat dilapisi plastik (laminating).

Dukcapil DKI Catat Ratusan Ribu Warga Pemegang KTP Jakarta Tinggal di Bodetabek

"Misalnya akte kelahiran, akte kematian, KK juga bentuknya kertas, juga bisa di-laminating," katanya.

Sedangkan trik lainnya adalah menyimpan dokumen-dokumen penting dalam kotak kedap air sehingga dokumen tetap aman ketika ketinggian air melampaui perkiraan.

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

Haris menyebutkan, biasanya masyarakat menyimpan dokumen-dokumen penting di tempat yang tidak terjamah, tetapi ada kalanya banjir yang merendam pemukiman warga tingginya fluktuatif.

"Seperti awal tahun lalu, ada dokumen yang sudah disimpan di tempat tinggi, tapi karena banjirnya naik sampai 1,5 meter, jadi kerendam juga," kata Haris.

Trik menyimpan dokumen dalam kotak kedap air juga bisa digunakan untuk warga yang tinggal di lokasi rawan banjir dan kerap meninggalkan rumah dalam waktu yang lama.

Sehingga, kata dia, ketika banjir terjadi saat rumah tidak ada penghuni, dokumen yang tersimpan dalam kotak kedap air bisa bertahan atau mengapung di air.

"Praktik ini pernah dilakukan salah satu warga di perumahan Kemang Selatan X," kata Haris.

Pada banjir Januari 2020, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan melayani 1.151 warga yang mengajukan permintaan perbaikan kerusakan dokumentasi kependudukan.

Dari 1.151 permintaan tersebut, telah tercetak sebanyak 373 e-KTP dan sisanya telah tercetak dalam bentuk surat keterangan (suket).

"Tahun ini kita juga siapkan layanan penggantian dokumen kependudukan yang rusak akibat banjir, tapi situasional, melihat dampak banjir yang ditimbulkan," kata Haris. (Ant)

Baca juga: Ada La Nina dan Siklon Tropis, BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya