-
VIVA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kembali menyoroti polemik pemilihan calon Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Kali ini, peristiwa itu terjadi di SMA Negeri 6, Kota Depok, Jawa Barat.
Kasus itu mencuat setelah seorang kandidat yang meraih suara tertinggi memilih mundur karena adanya perbedaan prinsip. Masalah ini pun akhirnya viral karena diunggah di media sosial (medsos) yang dikaitkan dengan isu perbedaan agama.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menegaskan, jika ada unsur kesengajaan maka hal itu mengancam kebebasan berekspresi dan berdemokrasi. Apalagi, jika itu berkaitan dengan unsur SARA dan korbannya adalah anak.“Jika benar, maka itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak, apalagi anak kan terbebas dari mengeluarkan pendapat pandangannya. Itu hak anak,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat 13 November 2020.
Arist mengingatkan, hak anak tertuang jelas dalam UU dan itu tidak bisa diganggu gugat.“Itu amanat dari UU di mana anak tidak boleh dilakukan pembedaan atau diskriminasi,” kata dia.
Lebih lanjut Arist mengatakan, jika dalam kasus ini terjadi unsur kesengajaan terlebih ada nuansa diskriminasi di dalamnya, maka persoalan ini serius dan bisa diseret ke ranah pidana.“Saya kira ini salah satu evaluasi," lanjutnya.
Arist juga kembali mengingatkan, jika benar itu terjadi, maka kasus ini menambah daftar kelam catatan terhadap pelanggaran anak di Kota Depok.“Maka ini harus ada evaluasi bahwa Depok adalah kota layak anak. Oleh karena itu nanti pemimpin yang akan dipilih masyarakat di 2020 ini pilihlah pemimpin yang memberikan perlindungan kepada anak dan mengubah atau mengevaluasi Depok yang ramah anak,” kata dia.