Polisi Kebut Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq di Petamburan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Polisi terus mengebut penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, dan dalam acara Maulid Nabi di sana Sabtu pekan lalu. Hari ini, selain memanggil pihak penyelenggara, ada ahli pidana yang dimintai keterangan oleh polisi.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Usai memeriksa pihak penyelenggara acara pernikahan dan Maulid Nabi hari ini, Rabu 18 November 2020, polisi akan meminta keterangan ahli besok, Kamis 19 November 2020. Sayangnya, polisi tidak merinci ahli apa yang akan dimintai keterangannya besok.

Pemanggilan ahli dilakukan lagi besok guna segera melengkapi berkas kasus. Dikarenakan, penyidik hendak segera melakukan gelar perkara.

Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama, Begini Kata Pendeta Gilbert

"Besok, kami akan panggil beberapa saksi ahli lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 18 November 2020.

Gelar perkara dilakukan tak lain agar penyidik segera menentukan adakah tindak pidana dalam kasus ini. Jika ada, maka status kasus akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Purnawirawan TNI Asep Adang Laporkan Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

"Untuk kelengkapan, nanti setelah (itu) akan direncanakan gelar perkara awal untuk bisa menentukan, apakah ini bisa naik ke penyidikan," katanya lagi.

Baca juga: Incar Proyek Kereta di Afrika, Inka Akan Bangun Pabrik di Benua Itu

Untuk diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada hari ini, Minggu 15 November 2020. 

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak Keluarga sudah terima Suratnya, bahkan kami sudah membayar (Sanksi) & Memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan Protokol Covid (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Dua Kapolda Dicopot
Buntut kejadian ini pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

Meski begitu, Polri tak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Habib Rizieq.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 16 November 2020.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama beberapa jajarannya pun dimintai klarifikasi oleh polisi pada Selasa 17 November 2020. Anies datang ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan seragam gubernur. Setelah diperiksa, dia mengucapkan syukur.

“Alhamdulillah, saya sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik,” kata Anies.

Anies dicecar oleh penyidik sebanyak 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi laporan sepanjang 23 halaman. Menurut dia, semua pertanyaan sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ditambah dan tak dikurangi.

“Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” ujar Anies. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya