Ada Pegawai Positif COVID-19, Kantor PN Cikarang Ditutup Seminggu

Penutupan kantor PN Cikarang.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Gara-gara pegawai Pengadilan Negeri Cikarang terkonfirmasi positif COVID-19, layanan pengadilan terpaksa ditutup. Penutupan itu dilakukan selama sepekan ke depan.

Kondisi Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang Bekasi: Kepala Remuk Bibir Pecah

"Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung, bilamana ada yang terkonfirmasi positif maka pengadilan ditutup selama tujuh hari. Jadi sementara berhenti," kata Kepala Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Darma Indo Damanik, Kamis, 19 November 2020.

Darma menambahkan, penutupan layanan itu terhitung mulai Jumat, 13 November 2020, dan akan dibuka lagi pada Senin, 23 November 2020. "Insya Allah Senin depan pelayanan sudah normal kembali," katanya.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 itu, kata dia, sebelumnya sempat didiagnosis demam berdarah. Tapi setelah menjalani perawatan lima hari di rumah sakit, timbul kecurigaan COVID-19.

Baca juga: Acara Maulid Nabi, FPI Dapat Izin Gunakan Jalan dari Sudinhub Jakpus

Geger! Warga Temukan Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Selain telah menutup layanan, pihaknya juga sudah melakukan rapid test kepada 59 pegawai. Hasilnya, kata dia, ada dua pegawai yang dinyatakan reaktif, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ternyata setelah dites swab, dua pegawai yang tadinya reaktif, ternyata negatif hasil tes swab-nya. Jadi hanya satu orang pegawai kami yang sudah dinyatakan positif COVID-19," paparnya.

Hanya saja, kata Darma, khusus untuk sidang beberapa perkara yang masa tahanannya habis, tetap digelar. Sidang mengutamakan protokol kesehatan.

"Perkara yang bisa diperpanjang penahanannya bisa ditunda. Tapi kalau penting tetap disidangkan. Jadi perkara yang mau habis tahananya harus sidang," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya