Tanggapi Instruksi Mendagri, Wagub DKI: Pokoknya Kami Patuh

Mendagri Tito Karnavian Bertemu dengan Presiden Jokowi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi soal pencopotan bagi kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, angkat bicara terkait instruksi tersebut.

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi

Riza menuturkan, semua itu ada aturannya. Ia pun akan patuh terhadap ketentuan karena Indonesia adalah negara hukum.

“Pokoknya kami patuh pada aturan dan ketentuan. Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan. Ada Undang-Undang Dasar, undang-undang, dan ada peraturan-peraturan lain. Prinsipnya kita patuh dan taat pada peraturan undang-undang,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Ramalan Prabowo "PKB akan Hadir Kembali" Segera Terwujud, Menurut Pengamat

Baca Juga: Polisi Periksa Anies, Bamus Betawi: Pemandangan yang Tak Biasa

Sebelumnya, Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada seluruh kepala daerah demi pencegahan penularan COVID-19. Instruksi ini sebagai respons kemunculan kerumunan akhir-akhir ini termasuk acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat

Rangkaian acara di Petamburan, Jakarta Pusat ada pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan maulid Nabi Muhammad SAW. Massa yang datang membeludak karena antusiasme kepulangan Habib Rizieq.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut undang-undang. Kalau undang-undang dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito Karnavian.

Eks Kapolri itu meminta seluruh kepala daerah menaati segala peraturan perundang-undangan. Imbauan untuk mengingatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

"Kalau kita lihat UU Nomor 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78," tutur Tito. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya