Lalu Lintas di Jakarta Mulai Padat, Ini Strategi Polisi

Lalu Lintas Jakarta. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi mengevaluasi aturan sistem ganjil genap yang belum diberlakukan di Ibu Kota saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Hasil evaluasi menyebut, volume kendaraan meningkat sejak ganjil genap tidak diberlakukan.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

"Volume kendaraan beberapa titik memang terjadi kepadatan arus lalu lintas. Karena memang kan aktivitas masyarakat sudah mulai ada yang diperbolehkan kembali," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar kepada wartawan, Kamis 26 November 2020.

Meski begitu, Ditlantas Polda Metro Jaya tak merinci secara gamblang persentase peningkatan volume kendaraan tersebut. Pihaknya, lewat polisi lalu lintas telah berupaya mencegah kepadatan kendaraan karena peningkatan volume kendaraan ini.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Salah satu caranya seperti pengalihan hingga penutupan arus. Dia menjelaskan, sistem ganjil genap belum diterapkan lagi di Jakarta guna mencegah penularan COVID-19 di angkutan umum.

"Meski tidak (gage) diterapkan, kita melakukan upaya arus lalu lintas dengan pengalihan, penutupan arus lalu lintas dan sebagainya. Biasanya terjadi penambahan (gunakan angkutan umum) antara 6 sampai 11 persen. Khawatir akan terjadi penumpukan, makanya kita tidak menerapkan gage dulu," katanya.

Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung 23 November sampai dengan 6 Desember 2020. Hal itu sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.

"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” kata Anies Baswedan di Jakarta.

Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.

“Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan,” ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya