Polisi Periksa Habib Rizieq, Ancam Bubarkan Massa Pendukung

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sumber :
  • humas.polri.go.id

VIVA – Polisi minta Imam Besar Front Pembela Islam (FPIHabib Rizieq Shihab untuk datang bersama pengacara saja dan tidak membawa jemaahnya. Rencananya pemanggilan sekira pukul 10.00 WIB, Selasa, 1 Desember 2020.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

"Sebaiknya disarankan kalau memang datang cukup membawa pengacaranya saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan.

Polisi mengharapkan simpatisan Habib Rizieq tidak usah ikut-ikutan datang ke Markas Polda Metro Jaya. Hal itu tak lain agar tidak terjadi kerumunan massa hingga menimbulkan klaster baru COVID-19. Apabila massa simpatisan Habib Rizieq tetap datang, maka polisi akan menyampaikan imbauan secara persuasif humanis tegas. Tapi, apabila tetap memaksa dan tidak mengindahkan, maka langkah tegas dengan pembubaran akan ditempuh.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Kalau tetap memaksa massa yang banyak yang bisa menimbulkan (pelanggaran) protokol kesehatan, Polda Metro Jaya akan mengambil langkah tegas dengan cara membubarkan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut Habib Rizieq Shihab akan dipanggil terkait kasus kerumunan massa simpatisannya dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

"Pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa (1/12)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu, 29 November 2020.

Diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara itu, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya