Polisi Tunggu Habib Rizieq dan Menantunya hingga Selasa Malam

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebut dari tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini, hanya Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta berinisial Y yang hadir memenuhi panggilan polisi.

Polda Metro Jaya Gelar Pemutihan SIM

Sementara itu, untuk Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Habib Hanif Alatas tidak kunjung hadir. Menurut Yusri, hingga kini penyidik masih menunggu kehadiran Rizieq dan Hanif. 

"Kita tunggu sampai malam ini," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 1 Desember 2020.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Apabila Habib Rizieq dan menantunya tidak hadir hari ini, maka penyidik akan menjadwalkan ulang. Tapi, alasan kenapa keduanya tidak hadir harus masuk akal.

"Selama dia patut dan wajar menyampaikan alasan yang bisa diterima oleh penyidik maka kita akan menjadwalkan ulang," lanjut Kabid Humas.

Arus Balik Lebaran, Polda Metro Siapkan Contraflow Tol Dalam Kota

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan atas Habib Rizieq hari ini terkait kasus kerumunan massa simpatisannya dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

"Pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu 29 November 2020.

Habib Rizieq sebagai tuan rumah acara sudah dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020. 

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Setelah kejadian kerumunan itu, pada 16 November 2020 Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

Meski begitu, Polri tidak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Habib Rizieq.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama beberapa jajarannya pun dimintai klarifikasi oleh polisi pada Selasa, 17 November 2020. Anies datang ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan seragam gubernur. Setelah diperiksa, dia mengucapkan syukur.

“Alhamdulillah, saya sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik,” kata Anies.

Anies dicecar oleh penyidik sebanyak 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi laporan sepanjang 23 halaman. Menurut dia, semua pertanyaan sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ditambah dan tak dikurangi.

“Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” ujar Anies.

Baca juga: Belum Hadir Pemeriksaan, Pengacara Sebut Habib Rizieq Kelelahan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya