Polisi Pastikan Habib Rizieq dan Menantu Tak Penuhi Panggilan

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar
Sumber :
  • VIVA/Foe Simbolon

VIVA – Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya Hanif Alatas (HA) akhirnya tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengaku telah menemui penyidik Polda Metro Jaya dan menyampaikan ketidakhadiran HRS.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Kami menjelaskan Habib Rizieq Shihab dalam hal ini tidak dapat memenuhi panggilan pihak kepolisian. Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir. Beliau hadir diwakili tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab," ucap Aziz di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.

Aziz menjelaskan, HRS tidak dapat hadir lantaran tengah memulihkan kesehatannya. Pasalnya, dia menyebut HRS baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Untuk itu dia menegaskan kalau hari ini HRS bukanlah mangkir, namun HRS tidak hadir dan diwakili oleh pengacara.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Alasannya tidak dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan sedang istirahat terkait beliau baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi Bogor, artinya dalam masa pemulihan," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hanif Alatas, M Kamil Pasha mengatakan, surat ketidakhadiran kliennya telah disampaikan kepada penyidik. Alasannya, Hanif saat ini sedang ada kegiatan ceramah yang tidak bisa ditinggalkan.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

"Karena Habib Hanif sudah ada jadwal saat dipanggil itu. Harusnya surat panggilan itu berdasarkan KUHAP H-3 ya paling tidak. Tapi ini dipanggil H-2 hari Minggu untuk ditentukan hari ini," ujar Kamil menambahkan.

Selain itu, Kamil menilai pemanggilan kliennya tidak pas dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Sebab, dia merasa tidak memiliki kapasitas apa pun untuk menjawab pertanyaan penyidik. Kamil menjelaskan, terkait kehadiran Hanif di acara Maulid Nabi di Tebet hanya sebatas undangan dari panitia. Sedangkan acara pernikahan di Petamburan dia hanya menghadiri acara pernikahan adiknya.

"Dari segi materi Habib Hanif dirasa kurang tepat menjadi saksi, karena apa? Saksi itu kan harus mengetahui ya, melihat, mengetahui perkara. Sedangkan Habib Hanif ini kurang mengerti ya mengenai perihal apa yang bersangkutan dipanggil gitu kan. Kalau dikatakan ada Pasal 160 menghasut, menghasut yang mana beliau tidak tahu. Nah kalau yang dimaksud di Petamburan ya Habib Hanif tahunya hanya pernikahan saja di situ, beliau sebagai pihak keluarga kan mau tidak mau juga harus hadir di situ," kata Kamil lagi.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab akan dipanggil terkait kasus kerumunan massa simpatisannya dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 Desember 2020 mendatang.

"Pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu, 29 November 2020.

Diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020. 

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Buntut kejadian ini, pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

Meski begitu, Polri tidak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Habib Rizieq.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Kemudian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama beberapa jajarannya pun dimintai klarifikasi oleh polisi pada Selasa, 17 November 2020. Anies datang ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan seragam gubernur. Setelah diperiksa, dia mengucapkan syukur.

“Alhamdulillah, saya sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik,” kata Anies Baswedan.

Anies dicecar oleh penyidik sebanyak 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi laporan sepanjang 23 halaman. Menurut dia, semua pertanyaan sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ditambah dan tak dikurangi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya