Kirim Surat Panggilan Kedua ke Habib Rizieq, Polisi Kembali Diadang

Polisi kirim surat panggilan pemeriksaan kepada Habib Rizieq ke Petamburan.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS). Hal itu dibenarkan Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Singgih Hermawan.

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

"Iya, kami dari Polsek mengantar tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro ke kediaman Bapak HRS," kata dia kepada wartawan, Rabu 2 Desember 2020.

Surat pemanggilan kedua ini dirikim ke kediaman pentolan FPI itu yang ada di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pengiriman dilakukan hari ini.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Baca juga: Polisi Pastikan Habib Rizieq dan Menantu Tak Penuhi Panggilan

Dalam pengiriman surat kali ini, polisi kembali sempat diadang oleh para Laskar Pembela Islam (LPI). Hal serupa diketahui juga terjadi pada Minggu, 29 November lalu saat polisi mengirimkan surat panggilan pertama ke sana.

Habib Bahar Ngaku Pernah Didekati Artis Cantik hingga Diajak Menikah: Dia Mau Jadi Istri Kedua

Sedianya, Rizieq diperiksa kemarin, Selasa 1 Desember 2020. Tapi, dia tidak hadir dan diwakili pengacaranya.

Kepada polisi, pihak pengacara menyebut bahwa Rizieq butuh waktu untuk istirahat sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.

Sementara itu, menurut polisi, karena Rizieq tidak bisa hadir kemarin, rencananya pemanggilan kedua akan dilakukan pada Kamis besok 3 Desember 2020.

Rizieq Shihab sudah dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa sehingga dipandang melanggar protokol kesehatan saat Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah pandemi COVID-19. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya