Jika Temukan WNA Meresahkan Segera Laporkan Lewat Aplikasi Ini

Kakanim Kelas 1 Khusus Non TPI Jaksel M Tito Andrianto
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Masyarakat Jakarta Selatan dapat melaporkan terkait warga negara asing (WNA) yang meresahkan melalui aplikasi yang dibuat oleh Imigrasi.

Permudah Layanan Perusahaan KITE, Bea Cukai Banten Luncurkan SIAP KABAN

Masyarakat DKI Jakarta khususnya di wilayah Jakarta Selatan kini dapat melakukan pelaporan di Sistem Informasi Satu Data dan Kerja Sama Masyarakat (Sisada Keramas).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, M Tito Andrianto mengatakan, aplikasi Sisada Keramas ini bertujuan memudahkan pengawasan terhadap WNA yang ada di Jakarta Selatan dan dibuat berdasarkan kerja sama dengan masyarakat.

Elon Musk Kirim 'Surat Cinta' untuk Pengguna Baru X

"Keutamaannya itu untuk memudahkan pengawasan terhadap warga negara asing. Termasuk bagi saya selaku atasan untuk memonitor langsung kegiatan kawan-kawan (petugas Imigrasi) di lapangan," ujar Tito kepada awak media, Kamis, 3 Desember 2020.

Tito menyebut bahwa dalam aplikasi ini diperbaharui secara real time terhadap WNA yang berada di suatu wilayah guna mempermudah petugas yang di lapangan khususnya di Jakarta Selatan.

Lindungi Diri Lewat Aplikasi

“Misalnya saat petugas melakukan kegiatan monitoring terhadap WNA di suatu wilayah, contoh di Setiabudi. Petugas hanya perlu mengecek melalui namanya saja di aplikasi itu,” tutur Tito.

Tito menyampaikan, semua data tentang WNA itu, baik nama, status izin tinggal, maupun dokumen lainnya berkaitan si WNA itu pun bakal diketahui secara gamblang. Sehingga petugas tak perlu bolak-balik atau menghubungi kantor Imigrasi dahulu untuk mengecek data tentang si WNA itu.

"Contoh saat petugas bertemu WNA, dia cuma bawa fotokopi paspor, lupa bawa KITAS dan lain-lain tidak masalah. Petugas mengeceknya di sistem kita nanti ketahuan, oh dia terdaftar, alamat tinggalnya dan lainnya," ungkap Tito.

Dalam hal ini tidak hanya pihak RW atau RT di wilayah Jakarta Selatan, namun seluruh lapisan masyarakat bisa melaporkan berkaitan WNA ke Imigrasi Jakarta Selatan melalui aplikasi itu,Contohnya saat ada WNA yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, yang mana nantinya bakal ditindaklanjuti.

"Lalu, Sisada Keramas juga dilengkapi fitur peringatan dini bagi penjamin WNA secara otomatis terkait status izin yang akan segera habis," katanya.

Masyarakat juga nantinya dapat melihat jumlah WNA yang ada di wilayahnya masing-masing. 

"Data tentang WNA hanya bisa dilihat petugas Imigrasi saja karena itu kan privat yah. Sistem kita juga terkoneksi dengan database Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga sifatnya real time," lanjut Tito. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya