Tukang Tenda di Acara Habib Rizieq Dipanggil Polisi, Ini Tujuannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sumber :
  • humas.polri.go.id

VIVA – Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan massa simpatisan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di acara pernikahan putrinya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Polisi juga menjadwalkan memeriksa petugas tenda berinisial K dan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Polri. Tapi, petugas tenda dan ahli dari Puslabfor Polri berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari ini, Kamis 3 Desember 2020.

"Dari empat yang kita jadwalkan ini, ada dua yang hadir, pertama kadishub, kemudian kedua kadinkes," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 3 Desember 2020.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Untuk petugas tenda, polisi masih belum menerima konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Sementara itu, untuk saksi dari Puslabfor Polri, nantinya penyidik yang akan mendatangi ke sana.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan, pemanggilan petugas tenda bertujuan guna menggali keterangan soal persiapan dalam acara pernikahan tersebut.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Sebab, pemasangan tenda di sekitar kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat menandakan kalau ada kegiatan persiapan sebelum acara berlangsung. Sementara itu, saksi ahli Puslabfor Polri dimintai keterangan terkait undangan acara yang beredar di media sosial, pun soal menganalisis rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.

"Iya faktanya kan ada persiapan, ada tendanya, itu kan sebagai wujud persiapan, kalau misalnya enggak dipasang tenda atau enggak ada acara apa-apa, masa iya orang masang-masang tenda," Tubagus menambahkan.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan, jika terus-menerus mangkir, polisi bisa menjemput Habib Rizieq secara paksa.

"Memang prosedurnya begitu, kalau tiga kali dipanggil beliau secara patut tidak hadir, memang akan dijemput paksa," kata Chudry Sitompul di Jakarta.

Tidak hanya mangkir, Habib Rizieq juga diduga memanfaatkan pendukungnya untuk menghalangi penegak hukum mengirimkan surat panggilan ke kediamannya di Petamburan. Chudry menyayangkan kejadian tersebut.

"Kenapa ada petugas negara mengantarkan panggilan, mestinya tidak usah dihalang-halangi," kata Chudry 

Chudry mengatakan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum bisa diancam pidana. "Bisa dianggap mengintervensi hukum. Pasal 160 menghalang-halangi penyidikan," tuturnya.

Menurut Chudry, polisi bisa saja menetapkan Rizieq sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Asalkan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti terkait pelanggaran Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Apakah nanti Rizieq Shihab itu dianggap menyulitkan pemeriksaan lebih lanjut, kalau dianggap menyulitkan, ya ada alasan untuk menahan. Tapi tetapkan dulu sebagai tersangka. Karena orang tidak bisa ditahan kalau statusnya bukan tersangka," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya