Sidak Bar di Jakarta, Polisi Dapati Pelanggaran Prokes COVID-19

Polisi sidak bar di Jakarta
Sumber :
  • viva/Foe Peace Simbolon

VIVA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggelar sidak ke bar-bar di kawasan Ibu Kota, Kamis, 3 Desember 2020 malam. Dalam sidak kembali didapati pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Sidak Layanan Kesehatan Usai Libur Lebaran, Pj Wali Kota Tangerang Minta Jam Operasional Ditambah

"Operasi semalam adalah kita operasi penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan dalam rangka menekan penyebaran virus COVID-19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 4 Desember 2020.

Sebelum pelaksanaan, dilakukan apel terlebih dahulu. Di mana dilakukan rapid test dan pemberian vitamin kepada seluruh petugas yang mengikuti sidak.

Puluhan ASN di Tangerang Terapkan WFH Usai Terjebak Macet Arus Balik Lebaran

Hal ini dilakukan tak lain untuk memastikan petugas yang menjalani sidak sehat saat bertugas.

Bar yang disidak antara lain Tipsy Monkey Bar & Lounge Jakarta Utara, 80 PROOF Bar & Club, Ruko Cordoba Jakut, Nu China Jakarta Selatan dan Brotherhood Bar & Restauran Jaksel. Dalam sidak yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa itu menemukan pelanggaran prokes COVID-19 ditemukan hanya di Brotherhood Bar, Senopati, Jaksel.

Temuan Makanan dan Minuman Kadaluarsa dan Tak Berizin di Swalayan Jombang, Ini Kata Pj Bupati

Setelah ditemukan pelanggaran, Polda Metro melimpahkan persoalan itu ke Satpol PP. Polisi juga sempat melakukan rapid test kepada seluruh pengunjung di bar-bar tersebut.

"Di Brotherhood Bar & Restauran ditemukan pelanggaran tidak mematuhi protokol kesehatan tambahan yaitu kapasitas pengunjung melebihi 50 persen, banyak pengunjung tidak pakai masker, tidak jaga jarak," ujarnya.

Baca juga: Cafe hingga Bar yang Bandel Prokes COVID-19 Akan Ditindak Polisi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya