- VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.
VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan pihak kepolisian sudah memberikan edukasi kepada massa yang menghalangi aparat saat mengantar surat pemeriksaan untuk Habib Rizieq Shihab.
“Awalnya ada penolakan tapi setelah kita komunikasikan kembali apa tujuannya untuk memberikan surat panggilan, akhirnya diterima juga,” kata Argo di Mabes Polri Jakarta pada Jumat, 4 Desember 2020.
Argo melanjutkan, Kapolri Jenderal Idham Azis juga sudah memberikan maklumat supaya melakukan langkah preventif dan represif. Untuk preventif, polisi mengajak masyarakat agar menaati protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
“Kadang-kadang juga masih ada yang belum percaya kalau ada pandemi corona ini. Kita terus memberikan edukasi-edukasi kepada masyarakat bersama TNI sampai tingkat Babinkamtibmas, kita enggak bosan-bosan,” kata dia.
Menurut dia, masyarakat juga perlu diingatkan selalu agar jangan melanggar protokol kesehatan karena ada sanksi pidananya sesuai Undang-undang Kekarantinaan. Bagusnya, masyarakat sudah mulai memahami.
“Kita berikan edukasi semuanya. Alhamdulillah, banyak masyarakat yang sudah mulai sama-sama kita untuk menyelesaikan biar pandemi ini tidak menyebar,” kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan pernyataan Kapolri Jenderal Idham tersebut adalah sebagai bentuk motivasi penguatan kepada jajaran di bawahnya. (ren)