Tim Pemburu COVID-19 Segel Tempat Hiburan Malam di Jakarta

Tempat hiburan malam disegel Tim Pemburu COVID-19.
Sumber :
  • WIllibrodus/VIVA.

VIVA – Aparat gabungan menggelar patroli dan membubarkan sejumlah kerumunan massa di wilayah Jakarta Pusat. Patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Dalam patroli tersebut, aparat gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat ini sempat membubarkan sejumlah kelompok remaja di kawasan Jalan Medan Merdeka Timur, tepatnya di depan Stasiun Gambir. Kelompok remaja ini memang kerap berkumpul di seputaran Jalan Medan Merdeka atau kawasan Monas.

Baca juga: Polisi Minta Keterangan Ahli Selidiki Kasus Ustaz Maaher

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Kelompok-kelompok remaja ini datang dari berbagai tempat menggunakan kendaraan bermotor dan berkumpul di kawasan Monas. Lazimnya, mereka ini berkumpul pada malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari.

Kerap kali, terjadi balap liar pada malam hari yang menyebabkan situasi lalu lintas terganggu. Tak hanya itu, mereka yang berkumpul ini juga sering memicu kerumunan yang bisa mengakibatkan penyebaran COVID-19. 

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Seperti diketahui, giat Tiga Pilar Jakarta Pusat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembentukan Tim Pemburu COVID-19 yang resmi bekerja Jumat 4 Desember 2020 di Polda Metro Jaya. Tim Pemburu COVID-19 ini dibentuk bersama Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah DKI Jakarta. 

Pembentukan Tim Pemburu COVID-19 ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta yang makin hari, semakin bertambah. Bahkan, akhir-akhir ini, penambahan angka COVID-19 di Jakarta mencapai angka seribu setiap hari. Langkah Tiga Pilar DKI Jakarta untuk mencegah angka penyebaran COVID-19 ini dilakukan dengan tiga cara, yakni testing, tracing, dan tritman. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, kegiatan ini dillaksanakan oleh Tim Pemburu COVID-19 ditambah dari Gartap, yang akan melakukan penindakan di Tempat-tempat yang dianggap rawan pelanggaran protokol kesehatan dan penyebaran COVID-19.

"Tadi kami sudah mutar, di jalan ada kerumunan kami bubarkan, sehingga tidak ada kerumunan massa lagi. Kalau memang nanti ada yang melanggar Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, kami akan melakukan tindakan tegas," kata Heru, di sela-sela patroli pencegahan COVID-19 di Jakarta Pusat, Sabtu dini hari, 5 Desember 2020.

Terkait kerumunan para remaja yang sering berkumpul di kawasan sekitar Monas, Heru menjelaskan, bahwa pihaknya akan membubarkan. "Jadi di tempat mereka nongkrong yang tidak ada kepentingan, kami imbau untuk kembali, mengingat waktu sudah tengah malam dan penyebaran COVID-19 di Jakarta ini juga masih cukup tinggi," jelasnya.

Tempat hiburan disegel

Tak hanya berpatroli di jalan, Tim Pemburu COVID-19 juga mendatangi sejumlah tempat hiburan. Di Wilayah Sawah Besar, Tim Pemburu COVID-19 yang terdiri dari Tiga Pilar bersama gabubgan Garnisim mendapati dua tempat hiburan yang melanggar aturan PSBB transisi.

Atas pelanggaran tersebut, Tim Pemburu COVID-19 Jakarta Pusat melakukan penyegelan selalama satu kali 24 jam. Selain itu, pihak pengelola kedua tempat hiburan malam ini diberikan surat panggilan untuk menghadap ke kantor Walilota Jakarta Pusat. 

"Jadi kami barusan menemukan tempat di daerah Sawah Besar yang masih menjual minuman keras dan terlihat di tempat ini sudah disegel. Jadi kami segel selama satu kali 24 jam tidak boleh beroperasi. Identitasnya sementara kami sita untuk ditindak dan diproses lebih lanjut," ujar Trio, Koordinator Lapangan Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Sawah Besar.

Saat didatangi Tim Pemburu COVID-19 Jakarta Pusat, tambah Trio, tempat-tempat hiburan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Sehingga, pihak Pemkot Jakarta Pusat akan mengambil langkah penindakan. 

"Ada beberapa pelanggaran, yakni kerumunan yang melebihi batas (ruangan), tidak ada jaga jarak, tidak ada tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan lain-lain. Hal-hal seperti ini akan kami tindak bersama TNI dan Polri," tambahnya.

Selanjutnya, para pengelola tempat hiburan yang melanggar aturan protokol kesehatan ini akan ditindak. Selain itu, Tiga Pilar Jakarta Pusat akan terus bersinergi untuk melakukan pengawasan selama masa PSBB transisi ini. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya