Akhirnya Ketua Panitia Nikahan Anak Habib Rizieq Datang ke Polisi

Akad Nikah Habib Irfan dengan putri Habib Rizieq
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube @front tv

VIVA – Kepolisian menyebut pada akhirnya Ketua panitia acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

Serang Israel, Uni Eropa Bakal Jatuhi Iran Sanksi

"Sudah datang, di panggilan kedua dia datang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 5 Desember 2020.

Memang disebutkan Haris sempat tak hadir pada Rabu 2 Desember 2020 pagi. Padahal hari itu adalah panggilan kedua terhadapnya. Namun akhirnya Haris memenuhi panggilan di hari itu juga meski lewat dari jam yang dijadwalkan yaitu pukul 10.00 WIB pagi. 

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Terkait apa yang ditanyakan ke Haris, Tubagus mengaku tak bisa mengungkapnya karena masuk materi penyidikan.

"Faktanya sudah datang dan memberi keterangan," katanya.

AS Bakal Sanksi IDF atas Pelanggaran HAM, Netanyahu Siap Pasang Badan

Diketahui Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020. 

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Buntut kejadian ini, pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

Meski begitu, Polri tidak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Habib Rizieq.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama beberapa jajarannya pun dimintai klarifikasi oleh polisi pada Selasa, 17 November 2020. Anies datang ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan seragam gubernur. 

“Alhamdulillah, saya sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik,” kata Anies Baswedan pada saat itu sebelum dia diumumkan terinfeksi COVID-19.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya