Sebulan Kasus COVID-19 Jakarta Naik Terus, Anies Ungkap Sebabnya

Anies Baswedan mengikuti rapat virtual dari rumah dinas gubernur
Sumber :
  • Instagram Anies Baswedan

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.  Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November 2020 lalu.

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Pemprov DKI Jakarta mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif mulai terjadi sejak pertengahan bulan November. Data sebelumnya tercatat mengalami penurunan setiap dua pekan yaitu: 70.184 (26/9) menjadi 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03 persen, 85.617 (10/10) menjadi 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57 persen, 100.220 (24/10) menjadi 111.201 (7/11) atau meningkat 9,87 persen dan 111.201 (7/11) menjadi 125.822 (21/11) atau meningkat 11,62 persen.

"Kami mencatat bahwa kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober lalu. Selama 23-29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif,” kata Anies di Jakarta, Senin 7 Desember 2020.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Ungkap dia, temuan kasus positif ini merupakan 47,1 persen dari seluruh total kasus positif yang kami temukan pada periode yang sama. Sejak 4 Juni hingga 29 November 2020. Ia mendata sebanyak 5.662 klaster keluarga dengan 53.163 kasus terkonfirmasi positif.

“Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus aktif dan temuan kasus baru di Jakarta khususnya dari klaster keluarga. Karena itu, kami meminta masyarakat semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari.

"Terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19," kata Gubernur.

Anies juga menuturkan, perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020 yang menegaskan pula apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy).

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB masa transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali," lanjut Anies. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya