DPRD DKI Minta Dinas Perumahan Tinjau Ulang Pengesahan P3SRS

Ilustrasi apartemen
Sumber :
  • Dokumentasi Flickr

VIVA – Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A Syarif mengimbau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk meninjau ulang pengesahan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Apartemen Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

Pj Gubernur NTB Maju di Pilkada, Mendaftar Lewat Nasdem

Syarif mengimbau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta karena pengesahan P3SRS Apartemen Graha Cempaka Mas berjalan berbarengan dengan proses hukum di pengadilan atas adanya dualisme kepengurusan di perhimpunan itu.

"Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI mestinya tidak berpihak dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Syarif di Jakarta, Selasa.

Perlu Kementerian Khusus Urus Program Makan Siang dan Susu Gratis

Dia meminta kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta itu untuk melakukan revisi pada pengesahan P3SRS Graha Cempaka Mas jika hasil akhir dari pengadilan sudah inkrah. "Ya harus direvisi. Dinas Perumahan harus taat hukum," ujar Syarif.

Pada akhir November 2020, (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko menerbitkan surat pengesahan P3SRS Graha Cempaka Mas. Pengesahan P3SRS Graha Cempaka Mas itu tertuang dalam Surat Pengesahan bernomor 592 tahun 2020.

Gempa Bumi 5,2 Magnitudo Guncang Mataram dan Bali, Warga Lari Keluar: Trauma Gempa 2018

Meski demikian, pengesahan P3SRS itu dinilai janggal karena pengurus yang disahkan oleh Sarjoko kerap mengalami kekalahan hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Pengadilan Tinggi.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan masalah hukum yang masih berlangsung terkait dualisme pengurus di apartemen Graha Cempaka Mas itu.

"Pada prinsipnya pencatatan dan pengesahan P3SRS GCM sudah memenuhi ketentuan dalam Pergub 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub 132 tahun 2018 tentang pembinaan rumah susun,” ujar Sarjoko. (Ant)

Baca juga: Warga Jakarta Terpapar COVID-19, Anies: Jangan Sembunyi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya