DPRD DKI Minta Dinas Perumahan Tinjau Ulang Pengesahan P3SRS

Ilustrasi apartemen
Sumber :
  • Dokumentasi Flickr

VIVA – Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A Syarif mengimbau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk meninjau ulang pengesahan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Apartemen Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

img_title Diculik Wanita Misterius, 2 Bocah Ditemukan Terpisah dalam Kondisi Syok

Syarif mengimbau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta karena pengesahan P3SRS Apartemen Graha Cempaka Mas berjalan berbarengan dengan proses hukum di pengadilan atas adanya dualisme kepengurusan di perhimpunan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI mestinya tidak berpihak dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Syarif di Jakarta, Selasa.

img_title Duel di Parkiran Berakhir Maut, Pria 57 Tahun di Jakbar Tiba-tiba Tewas Tanpa Luka

Dia meminta kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta itu untuk melakukan revisi pada pengesahan P3SRS Graha Cempaka Mas jika hasil akhir dari pengadilan sudah inkrah. "Ya harus direvisi. Dinas Perumahan harus taat hukum," ujar Syarif.

Pada akhir November 2020, (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko menerbitkan surat pengesahan P3SRS Graha Cempaka Mas. Pengesahan P3SRS Graha Cempaka Mas itu tertuang dalam Surat Pengesahan bernomor 592 tahun 2020.

img_title Konser Orchestra Experience di ICE BSD Batal Mendadak, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan

Meski demikian, pengesahan P3SRS itu dinilai janggal karena pengurus yang disahkan oleh Sarjoko kerap mengalami kekalahan hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Pengadilan Tinggi.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan masalah hukum yang masih berlangsung terkait dualisme pengurus di apartemen Graha Cempaka Mas itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada prinsipnya pencatatan dan pengesahan P3SRS GCM sudah memenuhi ketentuan dalam Pergub 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub 132 tahun 2018 tentang pembinaan rumah susun,” ujar Sarjoko. (Ant)

Baca juga: Warga Jakarta Terpapar COVID-19, Anies: Jangan Sembunyi

Ilustrasi petasan.

Petasan Dinyalakan 1 Jam hingga Dini Hari Saat Maulid di Jaksel Hingga Diprotes Warga, Polisi Turun Tangan

Perayaan Maulid Nabi di Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, Jaksel, berujung keluhan warga. Petasan dan kembang api disebut dinyalakan sekitar satu jam hingga dini hari.

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut