-
VIVA – Imbas pengeroyokan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya, petugas Satpol PP menindak dengan melakukan penyegelan terhadap salah satu kedai kopi di Jalan Kemang Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Hari ini kami dari Satpol PP melakukan penindakan penyegelan secara permanen. Dengan kata lain, tempat ini tidak boleh beroperasi," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di lokasi penyegelan, Jumat, 11 Desember 2020.
Arifin mengatakan, pihaknya menyegel tempat ini lantaran tempat usaha ini berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pun, banyak laporan masyarakat yang terganggu dengan adanya aktifitas di kedai tersebut. "Ini sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Dia menegaskan, penyegelan ini sebagai peringatan untuk tempat usaha lain agar mengikuti aturan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Semua pelaku usaha di Ibu Kota mesti ikuti aturan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI.