Ikuti Arahan Luhut, 75 Persen ASN Pemprov DKI Terapkan WFH

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota di DKI Jakarta/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan  Work From Home (WFH) 75 persen  Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Peringatan Heru Budi ke ASN DKI! Perpanjang Libur Lebaran Bakal Disanksi

Ketetapan itu  mengikuti saran yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam rapat koordinasi secara virtual yang dilakukan kemarin. Saat ini, Pemprov DKI sedang menyusun resmi mengenai hal tersebut.

"Persentase saat ini  WFH 50  persen, 50 persen  WFO. Sesuai arahan Pak Luhut kami akan menyesuaikan sedang merevisi Surat Edaran tentang jam kerja ASN. WFH menjadi 75 persen dan WFO 25 persen," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir kepada VIVA di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Baca juga: Mesin-mesin dari China Berdatangan, Impor RI November 2020 Naik

Ia menuturkan, penerapan aturan baru itu akan dimulai mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

Sebelumnya, Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan yang tegas menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 mendatang. Bahkan, Luhut juga menyarankan Anies untuk menganjurkan warga bekerja di rumah lebih dari 50 persen.

“Anies Baswedan harus (keluarkan) kebijakan bekerja dari rumah (WFH) hingga 75 persen. Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut.

Luhut menjelaskan, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20.00. Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas. (lis)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya