Anak Konglomerat Musa Saehe Ajukan Gugatan Kepemilikan Saham

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana mediasi gugatan antara anak mendiang konglomerat Musa Saehe, Rizal Musa, kepada bos Argo Manunggal Group, The Ning King, yang digelar di ruang 2.

Respons Refly Harun, Gerindra: Dia Sedang Frustasi

Namun sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ratmoho itu ditunda hingga 14 Februari 2021 dikarenakan dua pihak tergugat dan satu turut tergugat tidak hadir.

“Pihak Tergugat belum hadir dan akan dipanggil lagi tanggal 14 februari 2021,” ujar Humas PN jaksel , Haruno, ketika dikonfirmasi, Rabu 15 Desember 2020

Dalam hal ini pihak tergugat anak sekaligus ahli waris dari pengusaha Musa Saehe, Rizal Musa, mengajukan gugatan perdata terkait kepemilikan sahamnya di salah satu anak perusahaan Argo Manunggal Group di PT Suryakarya Pratama Tekstil. Dalam Gugatan perdata yang diajukan itu terdaftar dengan nomor perkara 883.pdt.G/2020/PNJKT.SEL.

"Kami mewakili saudara Rizal Musa menuntut haknya untuk dipulihkan sebagai ahli waris dari Musa Saehe," kata kuasa hukum Rizal Musa, Andi Bashar, Senin 14 Desember 2020

Dalam hal ini kuasa hukum dari tergugat menyebut sudah melakukan jalur kekeluargaan sebelum mengajukan gugatan perdata.

"Sebelum melakukan upaya hukum, kami sudah menempuh jalur kekeluargaan, bahkan sudah mengirim somasi ke pihak-pihak tergugat. Namun klien kami belum mendapat respons berarti," kata dia.

Ia berharap para tergugat hadir dalam persidangan yang digelar pada 14 Februari 2021 mendatang.

"Yang jelas kami berharap pak The Ning King punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya harap beliau bisa hadir di persidangan tanggal 14 Februari 2021," pungkas Andi.

Untuk diketahui, dua tergugat yakni notaris Erly Soehandojo dan bos Agro Manunggal Group The Ning King. Sedangkan pihak turut tergugat adalah PT Suryakarya Pratama Tekstil. (ren)

Bahlil soal Presiden Jokowi Diminta Hadiri Sidang Sengketa Pilpres: Terlalu Lebay

Baca juga: Beredar Surat dari Habib Rizieq buat Keluarga

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno

Pengamat: Kesaksian 4 Menteri Patahkan Narasi Penyalahgunaan Bansos Jelang Pemilu

Kesaksian empat menteri Kabinet Indonesia Maju di sidang sengketa Pilpres 2024 dinilai mematahkan narasi penyalahgunaan bansos yang kerap disinggung kubu 01 dan 03.

img_title
VIVA.co.id
8 April 2024