- vivanews/Andry Daud
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana mediasi gugatan antara anak mendiang konglomerat Musa Saehe, Rizal Musa, kepada bos Argo Manunggal Group, The Ning King, yang digelar di ruang 2.
Namun sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ratmoho itu ditunda hingga 14 Februari 2021 dikarenakan dua pihak tergugat dan satu turut tergugat tidak hadir.
“Pihak Tergugat belum hadir dan akan dipanggil lagi tanggal 14 februari 2021,” ujar Humas PN jaksel , Haruno, ketika dikonfirmasi, Rabu 15 Desember 2020
Dalam hal ini pihak tergugat anak sekaligus ahli waris dari pengusaha Musa Saehe, Rizal Musa, mengajukan gugatan perdata terkait kepemilikan sahamnya di salah satu anak perusahaan Argo Manunggal Group di PT Suryakarya Pratama Tekstil. Dalam Gugatan perdata yang diajukan itu terdaftar dengan nomor perkara 883.pdt.G/2020/PNJKT.SEL.
"Kami mewakili saudara Rizal Musa menuntut haknya untuk dipulihkan sebagai ahli waris dari Musa Saehe," kata kuasa hukum Rizal Musa, Andi Bashar, Senin 14 Desember 2020
Dalam hal ini kuasa hukum dari tergugat menyebut sudah melakukan jalur kekeluargaan sebelum mengajukan gugatan perdata.
"Sebelum melakukan upaya hukum, kami sudah menempuh jalur kekeluargaan, bahkan sudah mengirim somasi ke pihak-pihak tergugat. Namun klien kami belum mendapat respons berarti," kata dia.
Ia berharap para tergugat hadir dalam persidangan yang digelar pada 14 Februari 2021 mendatang.
"Yang jelas kami berharap pak The Ning King punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya harap beliau bisa hadir di persidangan tanggal 14 Februari 2021," pungkas Andi.
Untuk diketahui, dua tergugat yakni notaris Erly Soehandojo dan bos Agro Manunggal Group The Ning King. Sedangkan pihak turut tergugat adalah PT Suryakarya Pratama Tekstil. (ren)
Baca juga: Beredar Surat dari Habib Rizieq buat Keluarga