Jaksa Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Eks Juru Ukur BPN

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghormati putusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa yang merupakan mantan juru ukur tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Paryoto, pada Selasa 15 Desember 2020.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek di ruang Sidang Wirjono memutus bebas perkara bernomor 614/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim dengan sejumlah pertimbangan selama persidangan. Dengan demikian, jaksa penuntut umum ajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady membenarkan pihaknya akan mengambil upaya hukum dengan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap terdakwa Paryoto kemarin.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

“Diputus bebas. Kita tentu ada upaya hukum lanjutan, kalau (vonis) bebas kita langsung Kasasi,” kata Fuad saat dihubungi wartawan pada Rabu, 16 Desember 2020.

Namun, Fuad mengatakan jaksa penuntut umum akan mempelajari terlebih dulu salinan putusannya. Setelah itu, jaksa akan segera melakukan upaya hukum. “Kita pelajari dulu putusannya,” ujarnya.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Di samping itu, Fuad mengatakan untuk terdakwa Ahmad Djufri masih menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Memang, berkas dakwaannya terpisah dengan terdakwa Paryoto.

Sementara, Fuad mengaku belum menerima berkas perkara satu orang tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan. Karena menurut dia, perkara pemalsuan surat tanah Cakung ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Jadi kasus ini limpahan dari Kejaksaan Tinggi DKI. Kasus yang tangani awal Polda Metro Jaya. Jadi langsung ke Kejati, lalu dilimpahkan ke kita (Kejari Jakarta Timur). Kita belum tau sampai dimana berkas yang satu lagi (Benny Tabalujan), masih di penyidik (polisi) dan belum dilimpahkan karena belum dieksekusi,” jelas dia.

Diketahui, Benny Tabalujan disangkakan pidana pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan Pasal 266 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, saat ini Benny Tabalujan diduga berada di Australia.

Kasus ini bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Benny Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah masuk DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. Namun, Benny dalam pelariannya menunjuk aktivis HAM Haris Azhar menjadi kuasa hukumnya.

Achmad Djufri saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim. (ren)

Baca juga: Alasan Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan Disebut Menyesatkan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya