FPI Mau Demo Besok, Polisi Tak Keluarkan Izin Keramaian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menegaskan tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait aksi unjuk rasa yang akan dilakukan massa FPI pada Jumat esok, 18 Desember 2020.

Prabowo Larang Pendukungnya Demo di MK, Demokrat Beri Pujian: Negarawan dan Komitmen Tinggi

Seperti diketahui, massa dari Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa besok disekitar Istana Negara, Jakarta Pusat. Mereka menuntut pembebasan penahanan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga kasus tewasnya enam laskar khusus mereka. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan izin tak dikeluarkan karena pandemi virus COVID-19 di Tanah Air, khusunya Ibu Kota Jakarta masih terjadi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Kita tidak mengeluarkan STTP, izin (keramaian) tidak dikeluarkan," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya Jakarta pada Kamis, 17 Desember 2020.

Namun demikian polisi menyebut pihaknya tidak melarang adanya aksi penyampaian pendapat. Namun apabila nantinya ada kerumunan, maka polisi bersama aparat terkait akan memberikan imbauan. Bahkan hingga ke pembubaran agar tidak menjadi klaster baru virus Corona baru.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK, Begini Pesan Cawapres Terpilih

"Preventif kita mulai dari Bekasi dari daerah kita sampaikan kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan," katanya.

Yusri menambahkan, pihaknya tetap menyiagakan personel. Hal itu guna mengantisipasi adanya aksi demo tersebut. Namun untuk jumlah personel yang dikerahkan, polisi tidak merincinya.

"(Penjagaan personel) tetap ada. Nanti akan kita sampaikan, kita akan rapat dulu," ujar dia lagi. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya