Mulai Hari Ini TransJakarta Beroperasi Pukul 05.00-20.00 Saja

Calon penumpang mengantre untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Dalam konteks menindaklanjuti instruksi gubernur, TransJakarta ikut melakukan penyesuaian jadwal operasioalnya. Hal itu berdasarkan Instruksi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Detik-detik Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Tol Jomo, Diduga Gegara Pecah Ban

Direktur Operasional TransJakarta, Prasetia Budi, mengatakan, penyesuaian layanan operasional ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

“TransJakarta akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00-20.00 WIB. Ini berlaku untuk semua layanan reguler kami baik BRT, non-BRT dan Mikrotrans,” ujar Prasetia di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.

Bus Bandung-Denpasar Terbakar di Tol Jomo, 36 Orang Penumpang Selamatkan Diri

Kemudian, tambah Prasetia, untuk layanan kesehatan mengalami perpanjangan jam operasional menjadi pukul 21.00-23.00 WIB dari sebelumnya beroperasi pukul 22.00-23.00 WIB. 

“Hal ini agar para tenaga medis tetap termobilitas dengan baik saat melaksanakan tugasnya,” katanya. 

Puncak Arus Balik, 6.500 Pemudik Diperkirakan Tiba di Terminal Kalideres

Prasetia memastikan tidak ada pengurangan rute-rute yang beroperasi selama penyesuaian jam operasional diberlakukan. TransJakarta tetap melayani pelanggan dengan 145 rute yang sudah aktif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. 

“Namun sesuai arahan dari Dishub DKI Jakarta, pelanggan TransJakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal baik di halte maupun di dalam bus,” kata dia.

Selama masa PSBB transisi, TransJakarta telah memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan dengan ketentuan maksimal 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus sedang, 15 orang untuk bus kecil, dan lima orang untuk Mikrotrans.

TransJakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun, jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya