Korlap Aksi 1812: Tak Mungkin Kami Serang Polisi dan Bawa Narkoba

Aksi Demo 1812
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rijal Kobar, membantah anggotanya menyabet anggota polisi yang membubarkan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, dengan senjata tajam. Dia menegaskan selama ini para peserta aksi tidak diperbolehkan membawa senjata jenis apapun.

Hanya Karena Saling Pandang, Seorang Pemuda di Pontianak Dikeroyok dan Ditikam

"Saya yakinkan itu tidak mungkin peserta aksi karena kami melarang bentuk senjata apapun juga," kata Rijal saat dikonfimasi, Minggu, 20 Desember 2020.

Tak hanya itu, dia juga membantah kalau pendemo itu minum-minuman air keras dan membawa ganja saat dalam kegiatan tersebut.

Penampakan Samurai yang Digunakan Wanita Pelaku Pembunuhan Pedagang Baju di Tangerang

"Saya sudah tahu, saya kan baca di media. Media saya baca dan mendengar. Tidak mungkin lah saya bilang. Masa ada orang mau aksi dia mabok, masa dia demo aksi, dia bawa senjata tajam, gitu loh," katanya.

Baca juga: Polisi Ancam Jerat Korlap Aksi 1812 dengan Pasal Pelanggaran Prokes

Viral, Pria Serang Polisi Pakai Golok Gara-gara Dendam Pernah Ditangkap

Ia merasa yakin bahwa yang melakukan aksi dari kelompok yang dinamakan NKRI maupun dari anggota Front Pembela Islam patuh terhadap aturan yang berlaku.

"Dia tidak mungkin bawa senjata tajam, minum-minuman keras apalagi narkoba," katanya.

Lalu, dia mengklaim bahwa yang melakukan itu adalah penyusup bukan yang masuk dalam aksi tersebut. Dalam pekara itu, Rijal siap dipanggil polisi karena sebagai warga negara yang baik.

"Selama saya dipanggil menurut prosedur hukum, saya akan datang. Saya akan datang dan saya akan menjelaskan kepada pihak apparat. Nah, saya belum dapat undangannya sampai saat ini," ujarnya.

Dua anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya menderita luka sabetan senjata tajam di bagian tangan saat membubarkan massa yang mengikuti demo 1812 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat 18 Desember 2020. Satu polisi tersebut menderita luka sabetan di bagian pundak dan satu lagi luka di bagian tangan.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap 155 orang dari massa aksi 1812 yang dilakukan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Jumat, 18 Desember 2020.

Dari massa yang ditangkap, kepolisian menemukan narkotika jenis ganja yang dibawa oleh salah satu peserta demo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya