1 Pemandu Karaoke di Tanjung Duren Reaktif COVID-19

Ilustrasi hasil rapid test
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA - Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat, melakukan operasi yustisi terhadap sebuah kafe live musik yang sedang beroperasi pada Sabtu malam, 19 Desember 2020.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Setelah dilakukan rapid test terhadap para pengunjung dan pekerja di kafe tersebut, diketahui satu orang wanita pemandu karaoke reaktif COVID-19.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo mengatakan pihaknya dengan petugas gabungan sengaja datang ke kafe tersebut lantaran ada laporan bahwa protokol kesehatan kurang diterapkan dalam kafe tersebut.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Baca juga: Menolak Diantar Pulang, Pemandu Karaoke Babak Belur Dibogem Tamunya

Agung mengatakan dalam operasi yustisi tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan terhadap para tamu atau pengunjung.

Cerita Anne Avantie Bangkrut, Temukan Kebahagiaan di Tempat Tak Terduga

Dalam hal ini Agung mengatakan, petugas gabungan juga melibatkan anggota medis dari puskesmas dengan rapid test.

"Malam tadi kita ada razia protokol kesehatan bersama petugas gabungan di Kafe dan Live Music 'Country' di Jalan Latumenten Raya," ujar Agung dikonfirmasi, Minggu, 20 Desember 2020.

Saat tim tiba di lokasi, Agung menjelaskan kafe yang menjadi target para petugas tersebut dipenuhi oleh pengunjung. Peraturan Gubernur menyebutkan, restoran, kafe dan bar hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Petugas pun kemudian melakukan rapid test kepada seluruh pengunjung dan hasilnya satu orang reaktif.

"Kita lakukan rapid test sebanyak 21 orang dan hasilnya 1 orang dinyatakan reaktif,” ujar Agung.

Dia menambahkan dalam operasi yang digelar, pihaknya menerjunkan 48 personil gabungan.

"Tentunya operasi kemanusiaan ini dalam rangka penerapan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur  Nomor. 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya