Haikal Hassan Reaktif COVID-19, Polisi Tunda Pemanggilan

Ustaz Haikal Hasan menghadiri sidang Habib Bahar bin Smith
Sumber :

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan penyidik menunda sementara pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan. Hal itu karena polisi menunggu dulu hasil tes PCR dari Haikal yang belum keluar.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Kami masih menunggu hasilnya. Sambil menunggu hasilnya kami sudah sampaikan kepada yang bersangkutan untuk sebaiknya isolasi mandiri sambil menunda sementara undangan klarifikasi," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Desember 2020.

Yusri menjelaskan Haikal dinyatakan reaktif virus corona saat menjalani pengecekan rapid test sebelum diperiksa. Haikal diperiksa dua kali. Meski sudah dilakukan dua kali tes, pihaknya tetap membawa Haikal ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Di sana pihaknya melakukan pengecekan virus corona dengan metode yang berbeda.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Tadi pagi saudara Haikal memang betul dilakukan rapid test antibodi dan hasilnya reaktif. Kemudian kita lanjutkan SOP selanjutnya melalukan swab rapid antigen. Hasilnya yang bersangkutan nonreaktif. Untuk lebih meyakinkan lagi karena untuk dilakukan pemeriksaan demi keamanan petugas berkoordinasi dengan yang bersangkutan kemudian kita rujuk ke RS Polri untuk dilakukan PCR test lagi di sana," katanya.

Haikal, yang juga Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Husin melaporkan Haikal karena dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan bermimpi bertemu dengan Rasulullah. Pernyataan Haikal soal mimpi itu disampaikan saat proses pemakaman 5 laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat.

Laporan terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. (ase)

Baca juga: Haikal Hassan: Jangan-jangan Gue Kentut Aja Dilaporin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya