4 Pengendara di Tol Jakarta-Cikampek Dinyatakan Reaktif COVID-19

Ilustrasi hasil rapid test
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA - Empat orang pengendara roda empat yang melintas di ruas tol Jakarta Cikampek dinyatakan reaktif positif COVID-19. Penetapan ini dilakukan petugas medis di posko pemeriksaan rapid test antigen di rest area KM 19 Tol Jakarta Cikampek.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Selanjutnya, empat pengendara yang dinyatakan positif COVID-19 dianjurkan untuk mengurungkan perjalanannya. Dan diminta untuk mencari rumah sakit terdekat.

"Dalam dua hari di pos pemeriksaan tes swab ditemukan empat orang reaktif. Kemarin tiga orang, sekarang satu orang," kata Wakapolri Komjen Pol Gatot Edi Pramono, di Bekasi, Kamis 24 Desember 2020.

Detik-Detik Wanita ODGJ Ngamuk Rusak Minimarket di Bekasi, Pemotor Dipukuli

Baca juga: Jelang Nataru, Sopir Bus Antarkota dan Provinsi Wajib Tes Kesehatan

Wakapolri menambahkan, mereka yang terkomfirmasi positif segera diminta untuk mendatangi rumah sakit agar bisa mendapat penanganan lebih lanjut.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Sejauh ini pos pemeriksaan uji swab kata Edi, sudah ditempatkan di beberapa titik pemberangkatan seperti stasiun, bandara dan pelabuhan di Indonesia. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di daerah tujuan.

Seperti yang diketahui, pos pemeriksaan tes rapid antigen yang digelar di rest area KM-19 Tol Jakarta Cikampek berlangsung sejak Rabu 23 Desember 2020.

Sementara itu, salah seorang pengendara Hanafi mengaku, sengaja datang ke lokasi rest area untuk melakukan tes rapid antigen karena bebas biaya alias gratis. Alasannya, surat kesehatan itu buat jaga-jaga liburannya ke Bandung.

"Saya ingin ke Bandung, jadi membutuhkan surat rapid antigen, karena pasti diminta," kata Hanafi.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Seorang Pria asal Solo, Taufik Idharudin, resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pemberian SIM untuk pengendara yang usia di bawah 17 tahun.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024