Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dibuka Lagi, Polda: Kita Belum Tahu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku belum tahu soal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Imam Besar Front Pembel Islam Habib Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

"Kami belum tahu ini ya," kata Kepala Bidang Hubungsn Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Selasa 29 Desember 2020.

Kata Yusri, pihaknya hingga kini masih menunggu pemberitahuan dari PN Jaksel terkait hal ini. Setelah melihat putusan salinannya, lanjut dia, barulah pihaknya bisa mengambil sikap terkait hal ini. Maka dari itu, pihaknya tidak mau gegabah dan belum mau berkata banyak. Dia minta diberi waktu untuk mempelajari putusannya.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Kami menunggu hasil dulu. ketikannya kami tunggu seperti apa nanti, ketikan putusannya seperti apa, nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kami sampaikan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Shihab dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum HRS dan FH dalam putusan yang dibacakan Selasa, 29 Desember 2020

“Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," ujar kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, kepada wartawan, Selasa 29 Desember 2020. (ren)

Ilustrasi kantong jenazah.

Mayat Wanita 'Open BO' Ditemukan di Pulau Pari, Polisi Teliti Penyebabnya Lewat Cara Ini

Pusat Laboratorium Forensik Polri masih meneliti organ-organ dalam perempuan berinisial R (35) yang tewas dengan wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari Kepulauan Seribu

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024