-
VIVA – Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah membubarkan dan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab. Pembubaran itu berdasarkan keputusan pejabat tinggi negara, di antaranya para menteri, Kapolri, Kepala BIN dan Panglima TNI. Namun, belum lama dibubarkan, muncul lagi “ormas baru” yang juga jika disingkat FPI.
Dilansir VIVA dari akun @maspiyu4, Rabu 30 Desember 2020, FPI baru itu merupakan kepanjangan dari Front Pejuang Islam. “ Selamat Datang FRONT PEJUANG ISLAM,” tulis akun @maspiyu4.
Akun @maspiyu4 diketahui me-repost akun @petamburan_3 yang mencuit: Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Semua kegiatan, atribut, dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh negara. Selamat Datang Front Pejuang Islam. #tetaptegakwalaitanganterikat