Risma Masukkan Gelandangan Jakarta Kerja di Perusahaan BUMN

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma
Sumber :
  • Dokumentasi Humas Pemprov Bekasi

VIVA – Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) memfasilitasi lima penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau gelandangan dan pemulung yang ditemukan di Jakarta beberapa waktu lalu untuk bekerja di anak perusahaan BUMN yakni PT PP Property di Bekasi.

Kembangkan Produk Urea dan Amonia, Pupuk Indonesia Gandeng BUMN Brunei BFI

Para PMKS tersebut mendapatkan pekerjaan di PT PP Property yang mengembangkan kawasan Grand Kamala Lagoon sebagai tukang kebun dan petugas kebersihan.

"Kita akan mempekerjakan lima pemulung yang kita temukan dari berbagai kawasan. Dia bisa bekerja, saya sudah akseskan ke pekerja, dan sudah bekerja lima orang di situ," ujar Risma, Jumat, 8 Januari 2021.

Ini Penyebab Aset PLN Nusantara Power Melesat Jadi Rp 350 Triliun

Sebelum dipekerjakan, mereka terlebih dahulu ditampung di Balai Rehabilitasi Sosial Eks Gelandangan dan Pemulung (BRSEGP) Pangudi Luhur Bekasi, Bekasi Timur.

Risma menyatakan bahwa memberikan para PMKS pekerjaan merupakan salah satu cara untuk menuntaskan kemiskinan bagi mereka yang terbiasa hidup di jalan.

Terpopuler: Prediksi Putusan MK atas Sengketa Pilpres, Iran Samakan Drone Israel dengan Mainan

"Kemudian, rencananya begini. Selama ini sebetulnya mereka yang berhak menerima bantuan itu. Karena mereka di teorinya, mereka ini kemiskinan kronis. Dia tunawisma dan tidak ada pekerjaan, maka dari itu kita proses bantuannya," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, para PMKS luput dari program bantuan pemerintah lantaran permasalahan terkait kependudukan. Nantinya, kata Risma, Kementerian Sosial bersama Kementerian Dalam Negeri akan mengurus terkait dokumen kependudukan para PMKS. (ase)

Menteri BUMN Erick Thohir

Kepemimpinan Perempuan di BUMN dan Cara BKI Lanjutkan Semangat Kartini

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan perempuan memiliki hak yang sama untuk mengejar dan mewujudkan cita-citanya.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024