Ada 111 Klaster Keluarga dengan 351 Positif COVID-19 di DKI

Rapid test COVID-19 di Jakarta
Sumber :

VIVA – Libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, ternyata menimbulkan adanya klaster baru COVID-19 di DKI Jakarta. Ratusan klaster dengan ratusan kasus positif.

Dilema Air Minum Dalam Kemasan

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan bahwa sebanyak 33 dari 44 Kecamatan di DKI Jakarta sudah melaporkan adanya klaster keluarga pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

"Berdasarkan data yang dihimpun pada 3 – 8 Januari untuk klaster keluarga pascalibur Nataru di mana sebagian warga beraktivitas ke luar DKI Jakarta, terdapat 111 klaster keluarga dengan total 351 kasus positif teridentifikasi. Adapun puncak penambahan kasus efek libur Nataru (efek langsung/ generasi pertama) diprediksi 14 hari sesudah libur, yakni pada 17 Januari - 31 Januari 2021. Untuk itu, perlu diwaspadai adanya peningkatan pada klaster keluarga," kata Dwi, Jumat 8 Januari 2021.

Meningkatkan Budaya Pengambilan Keputusan Berbasis Data

Baca juga: Cengkareng dan Grogol Petamburan Zona Merah COVID-19 di Jakbar

Dwi mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan perilaku 3M dan menghindari kerumunan. Selain itu, perlu juga mengingatkan sesama agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

Terima 3.000 Aduan, OJK Ungkap Modus Penipuan yang Marak pada Momen Nataru

Selain itu, Dwi juga menambahkan, pada penerapan kembali PSBB masa transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. 

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. 

"Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta," ujarnya

Pemprov DKI Jakarta, juga tak segan melakukan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan. Begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. 

Sehingga, harapannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

"Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya