Buka Lebih dari Jam 7 Malam, 3 Restoran di Jakbar Disegel

Satpol PP Kota Jakarta Barat menyegel restoran yang melanggar PSBB
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA –  Satpol PP Jakarta Barat kembali menutup sementara tempat usaha kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19. Tempat usaha yang ditutup setelah dilakukan razia pada Jumat malam, 8 Januari 2021.

Tersambar Petir, Bangunan Saung Bambu Mang Eking di Tangerang Terbakar

Kasat Pol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, penutupan itu sendiri berdasar pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Malam ini (red-Jumat malam) memang anggota kami melakukan patroli rutin untuk tempat-tempat usaha di wilayah Jakbar," ujar Tamo dikonfirmasi, Sabtu 9 Januari 2021.

August Raih Prestasi Gemilang! Masuk Daftar 50 Restoran Terbaik Asia 2024

Patroli sendiri dimulai dari pukul 19.00 WIB hingga selesai atau sekitar pukul 21.00 dipimpin patroli Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Jakbar, Ivand Sigiro dan menyasar tempat-tempat usaha yang masih buka hingga malam.

"Kami patroli rutin pelaksanaan PSBB tempat usaha usaha resto maupun tempat usaha, sampai dengan pukul 21.00 WIB tadi kami sudah start mulai pukul 19.00 beberapa tempat sudah kita lakukan penyegelan penutupan sementara selama 1x24 jam," ujar Ivand.

Menu Spesial Ramadhan, Cita Rasa Thailand di Restoran Kamlai

Ivand menyebut saat disidak, kebanyakan resto melanggar protokol kesehatan dengan buka lebih dari jam 7 malam. Kedua, tidak ada imbauan terkait PSBB dalam resto dan juga kapasitas pengunjung yang tidak dibatasi.

Hasilnya, ada tiga tempat usaha yang terdiri dari 2 restoran di wilayah Srengseng dan 1 kedai kopi kawasan Joglo yang ditindak.

"Karena beberapa tempat belum melaksanakan protokol-protokol kesehatan, sementara dari 4 tempat yang sudah kami lakukan pemeriksaan kita sudah melakukan penyegelan di 3 tempat sama sekarang," ujarnya.

Ke depan, bila tempat usaha tersebut masih bandel dan nekat melanggar peraturan, pihak satpol PP akan menyegel selama 3 hari dan dikenakan denda Rp50 juta.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya