HRS, Menantu dan Dirut RS Ummi Diperiksa Jumat Sebagai Tersangka

Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Habib Hanif, saat meninggalkan bandara.
Sumber :
  • Instagram ti

VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka kasus menghalangi atau menghambat petugas terkait pengambilan uji swab pasien atas nama Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi Kota Bogor.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni Habib Rizieq, menantu Habib Rizieq bernama Habih Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Kota Bogor dokter Andi Tatat.

“Rencana hari Jumat (diperiksa sebagai tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan pada Selasa, 12 Januari 2021.

Alasan Pengemudi Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Jalani Pemeriksaan Psikologi

Menurut dia, pemeriksaan terhadap para tersangka untuk menentukan langkah selanjutnya apakah penyidik akan melakukan penahanan atau tidak kepada mereka.

“Rencananya begitu (penahanan tunggu hasil pemeriksaan),” ujarnya.

Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Terancam 6 Tahun Bui

Diketahui, tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini sesuai prosedur yang ada melalui gelar perkara. Mereka yang ditetapkan jadi tersangka adalah Habib Rizieq Shihab kemudian dr Andi Tatat selaku Dirut RS Ummi dan menantu Habib Rizieq yaitu Hanif Alatas.

Sebelumnya diberitakan Rumah Sakit Ummi Bogor dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor pada Jumat 27 November 2020. Rumah Sakit Ummi diduga menghalangi dalam penanganan wabah penyakit menular.

Dalam surat laporan polisi Nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota, Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS Ummi dan kawan-kawan dengan pelapor Agustian Syah. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya