Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi Akibat Pesta Tanpa Masker

Foto Raffi Ahmad usai divaksin Sinovac bersama para rekan selebritis
Sumber :
  • IG lambe_turah

VIVA – Artis Raffi Ahmad dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu buntut menghadiri pesta dan berfoto tanpa mengenakan masker. Perilaku artis kaya raya ini hanya beberapa jam setelah divaksin COVID-19 perdana bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Rabu 13 Januari 2021.

Aiman Senang Kasus Soal Aparat Tak Netral Disetop, HP Diambil ke Polda Metro

Adalah Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) yang melaporkan Raffi ke polisi. Suami artis Nagita Slavina alias Gigi itu dilaporkan lantaran dinilai melanggar aturan protokol kesehatan di masa pandemi virus corona. 

"Pertama saya mengusahakan di SPKT untuk melaporkan. Kedua, saya usulkan ke Pak Kapolda untuk penegasan pemanggilan beliau (Raffi Ahmad)," ujar Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan, kepada wartawan, Jumat, 15 Januari 2021.

Raffi Ahmad Bakal Jadi MC, di Mana Tempat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini?

Baca juga: Pemprov DKI Siap Suntik 7 Juta Lebih Warga Jakarta Vaksin COVID-19

Raffi sebenarnya mendapat keistimewaan karena dipercaya menjadi salah satu penerima vaksin pertama bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara. Tapi sayangnya, ia abai protokol kesehatan sehingga dirasa sangat mengecewakan. Apalagi dia ditunjuk mewakili kaum milenial agar masyarakat mencotohnya untuk sadar mengikuti vaksinasi.

Lebih dari 400 Penjahat di Jadetabek Ditangkap dalam 15 Hari

Dia dinilai gagal menjadi contoh bagi masyarakat. Maka dari itu, pihaknya berharap ada tindakan tegas polisi pada Raffi. Selain Raffi, tiap orang yang datang berkumpul dalam pesta di Rumah Sean Gelael diminta juga diusut. 

"(Raffi) Dia baru vaksin, terus dia pejabat publik apalagi ini kan lagi PPKM," ujarnya. (ase)

Pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor saat libur nasional memperingati hari wafatnya Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 2

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024