Penerima Vaksin Tak Boleh Donor Darah Selama 3 Bulan

Sebanyak 10.609 dosis vaksin COVID-19 buatan perusahaan biofarmasi China, Sinovac, tiba di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 12 Januari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Palang Merah Indonesia (PMI) Tangerang mengimbau kepada setiap masyarakat untuk tidak melakukan donor darah selama tiga bulan, bila sudah mendapatkan vaksinasi Sinovac COVID-19.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Hal itu dikarenakan darah yang ada ditubuh penerima vaksin, telah bercampur dengan vaksin Sinovac.

Kepala Biro Humas PMI Tangerang Ade Kurniawan mengatakan, warga yang sudah menerima vaksin tidak diperbolehkan untuk mendonorkan darahnya, karena darah yang sudah tercampur dan dalam proses pencairan vaksin di dalam tubuh, dibutuhkan waktu yang cukup lama.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut saat Menuju Malaysia

"Jadi orang yang sudah divaksin tidak bileh donor darah, kalau mau donor, harus tunggu tiga bulan," kata Ade pada Minggu, 18 Januari 2021.

Alhasil untuk mengantisipasi kekurangan darah di PMI Tangerang, pihaknya pun melakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat atau pendonor.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Jadi kami terus memberi informasi kepada masyarakat agar mau donor darah dengan menyebarkan flyer dan selalu update di Instagram kami, kami juga akan memperbarui syarat pendonor darah," ujarnya.

Lanjutnya, saat ini kebutuhan darah di PMI Tangerang sangat tinggi. Dan di satu sisi, calon pendonor darah yang ada sangat sedikit.

"Hampir 90 persen ya penurunan pendonor. Edukasi dibutuhkan kepada pendonor darah dan masyarakat bahwa donor darah aman," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya