Pemukiman Kumuh Hilang dari Jakarta 2030

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus menata jalur-jalur di kawasan hijau yang masih dijadikan pemukiman kumuh dan liar. Hal ini sebagi target pemenuhan luas RTH (ruang terbuka hijau) 30 persen dari luas wilayah DKI.

5 Fakta Menarik Usai Indonesia U-23 Dikalahkan Uzbekistan U-23

Sebagaimana yang tertuang dalam draft Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) DKI 2010-2030, RTH harus sudah mencapai 30 persen.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Wiriyatmoko menerangkan, akan terus melakukan penataan dan mengembalikan fungsi lahan hijau melalui pembebasan lahan.

"Misalnya di kawasan Tebet, ada yang merupakan jalur hijau. Sekarang itu sudah dipadati rumah. Nanti kawasan ini akan kita bebaskan dari pemukiman, kemudian diatur menjadi taman kota yang hijau," kata Wiriyatmoko, seperti di kutip dari situs milik DKI, Jumat 5 Maret 2010.

Wiriyatmoko optimis target nasional yaitu RTH mencapai 30 persen dapat dicapai DKI Jakarta pada tahun 2030 mendatang.

Sebab dalam draft RTRW DKI 2030 telah diatur mengenai kawasan terbuka hijau non lindung. Selain itu, gubernur DKI Jakarta juga telah membuat langkah-langkah pembebasan tanah untuk digunakan sebagai RTH.

Dalam draft Perda RTRW DKI 2030 diatur mengenai keberadaan kawasan terbuka hijau non lindung, meliputi hutan kota, taman kota, dan kawasan terbuka hijau lainnya.

Kawasan peruntukan ruang terbuka hijau non lindung ditetapkan dengan ketentuan merupakan kawasan penyeimbang antara area terbangun dengan area tidak terbangun pada setiap blok, baik berupa RTH publik maupun privat. Merupakan area bermain, berolahraga, bersosialisasi dan aktivitas lainnya yang terbuka bagi seluruh masyarakat.

Tak hanya itu, merupakan area yang memiliki berbagai fungsi seperti edaphis, orologis, hidrologis, klimatologis, protektif, higienis, edukatif dan sosial ekonomis.

Ilustrasi pemberian Imunisasi balita

PAPDI Rilis Jadwal Imunisasi Terbaru 2024

Dalam perilisan jadwal imunisasi terbaru 2024, PAPDI telah menambahkan menambahkan vaksin Pneumokokal Konjugat 15-valent (PCV15).

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024