Anies Tunjuk Sekda DKI Marullah Jadi Plt Wali Kota Jaksel

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berfoto bersama sejumlah penghargaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA –  Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali ditunjuk Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan. Penunjukan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 20/-082.74 yang ditandatangani Anies per 19 Januari 2021.

BNI Bakal Terbitkan Global Bond US$500 Juta, Jadi Incaran Investor Asing

Marullah, menjadi Plt Wali Kota Jakarta Selatan, karena posisi tersebut kosong setelah ia dilantik jadi Sekda DKI. Tugas ini diemban Marullah sampai ada pejabat definitif Wali Kota Jakarta Selatan.

"Memerintahkan Marullah Matali untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan di samping jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Anies dalam surat perintah tugas tersebut yang dikutip pada Rabu, 20 Januari 2021

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Keputusan itu berlaku terhitung mulai 18 Januari 2021 sampai dengan pejabat definitif ditetapkan dan/atau paling lama tanggal 18 April 2021. Dengan jabatan ini, Marullah pun diberikan secara penuh tugas dan fungsi sebagai wali kota.

"Melaporkan seluruh hasil kegiatan tugas selaku Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta," ujar Anies.

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

Dalam surat itu, Anies berharap agar tugas yang diamanatkan kepada Marullah bisa dijalankan dengan baik. "Perintah tugas ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," ujarnya

Seperti diketahui, Marullah terpilih menjabat Sekda DKI menggantikan Saefullah yang meninggal karena terpapar COVID-19. Anies melantik Marullah di Balai Kota, DKI, pada Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Istana Ternyata Tak Tahu Airlangga Hartarto Pernah Kena COVID-19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya