Terkuak, Wanita yang Mesum di Halte SMKN 34 Dibayar Rp22 Ribu

MA (21 tahun) wanita yang mesum di Halte SMKN 32 Jakarta saat ditangkap.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Aparat kepolisian Polsek Senen menangkap seorang wanita yang videonya sempat viral di media sosial terkait aksi mesum beberapa waktu lalu, Jumat 22 Januari 2021. Aksi itu dilakukannya di Halte SMKN 34, di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Kapolsek Senen Kompol Ewo Sarwono mengatakan, wanita yang diketahui berinisial MA (21 tahun) ini diamankan pada Jumat, pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

"Berawal dari video viral Jumat 22 Januari. Kami lapor ke pimpinan, kami lapor ke kasat Reskrim dan jajaran. Kemudian kami lakukan penyelidikan di lokasi dan alhamdulillah kami dapatkan ciri-ciri pelaku," kata Ewo kepada wartawan, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 25 Januari 2021.

Tanpa Bulan Madu, RM Gelar Pernikahan Lalu Kembali Masuk Bui

Namun, lanjut Ewo, saat ditangkap oleh petugas, wanita tersebut tak mau menyebutkan pasangan pria yang melakukan aksi mesum bersamanya saat itu. "Lalu kami periksa di (Polsek) Senen. Dalam pemeriksaan wanita itu tidak mau sebutkan siapa pasangannya," ujarnya.

Ewo menyebut, dalam melakukan aksi yang dianggap meresahkan masyarakat ini, MA mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalannya. "Iya (dibayar). Dapat uang imbalan Rp22 ribu. Itu uang itu (untuk) jajan, dia latar belakang tidak kerja," sebutnya.

Mau Mudik Tak Khawatir, Warga Bisa Titipkan Kendaraan di Polres dan Polsek

Dengan ditangkapnya wanita tersebut, nantinya polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MA. Terlebih, menurutnya wanita ini bukanlah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Kejiwaan setelah ini akan kami periksa. MA ini bukan (PSK). Dia mengaku baru sekali melakukan hal itu (mesum) dan baru bertemu dengan pria tersebut," ujarnya.

Saat melakukan aksinya, tambah Ewo, wanita tersebut tidak dalam pengaruh minuman keras atau alkohol. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan di Polsek Senen.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP yakni perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. Sementara itu, pria yang bersamanya malam itu masih diburu polisi. 

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang berisi adanya seorang pria dan wanita melakukan aksi mesum di sebuah halte bus di kawasan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Dalam video itu, perbuatan itu dilakukan saat malam hari dan situasi lalu lintas masih ramai dilintasi kendaraan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya