Sepekan Terakhir Positivity Rate COVID-19 DKI Capai 15,7 persen

Vaksin Covid-19, Penyuntikan Vaksin Covid-19 Untuk Tenaga Medis
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan, Dwi Oktavia mengatakan, jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 252.266 kasus.

Sosok Helena Lim, ‘Crazy Rich’ PIK Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

"Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 224.071 dengan tingkat kesembuhan 88,8 persen, dan total 4.063 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8% persen" kata Dwi di Jakarta, Senin, 25 Januari 2021.

Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan tes PCR sebanyak 16.948 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 14.893 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.451 positif dan 12.442 negatif.

Sering Dialami Anak-Anak dan Mudah Menular, Apa yang Perlu Dilakukan Untuk Cegah Gondongan?

"Untuk rate test PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 240.152. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 135.916," terangnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 15,7 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,9 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Dokter Anak Internasional Gelar Workshop Champion Imunisasi, Ini Manfaatnya untuk Anak Indonesia

Baca juga: Ogah Bayar Kekurangan Rp300 Ribu, Pembeli Ayunkan Pedang ke Kasir

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari untuk tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya