Pemrov DKI Sediakan 4 Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Ibu Kota

Kadinkes DKI Jakarta, DKI Widyastuti
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan Jaminan Kesehatan yang berkualitas dan terintegrasi, melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta memberikan Jaminan Kesehatan di luar manfaat JKN secara gratis. 

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menyampaikan tujuan pemberian Jaminan Kesehatan untuk warga Ibu Kota. 

"Jaminan di luar JKN ini diberikan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan. Hingga saat ini, program Jaminan Kesehatan ini telah mencapai UHC sebesar 97,7 persen. Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional," kata Widyastuti di Jakarta, Senin, 25 Januari 2021. 

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

Kata dia, terdapat 4 jenis manfaat di luar JKN yang dikelola oleh Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan dapat diperoleh masyarakat secara gratis, yaitu:

Pertama, Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta. 

Transformasi Digital Dinilai Memuaskan, BPJS Kesehatan Dianugerahi Penghargaan Istimewa

Baca juga: Ogah Bayar Kekurangan Rp300 Ribu, Pembeli Ayunkan Pedang ke Kasir

Jaminan ini ditujukan kepada penduduk yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh (lumpuh/patah tulang). Nomor darurat untuk layanan ini dapat menghubungi 112/119.

Kedua, Jaminan Pemeriksaan Kesehatan. Berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta PBI BDT (Basis Data Terpadu). Pemeriksaan yang dijamin antara lain pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urin lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung), dan skrining hepatitis B (peserta hamil). 

Pendaftaran dilakukan di kelurahan atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko untuk dapat dilakukan pemeriksaan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat KTP dan KK DKI Jakarta serta peserta JKN/ KIS.

Ketiga, Jaminan Darah Bebas dari HIV dan Hepatitis (Pengelolaan darah dengan metode Nucleic Acid Tes-NAT, yang diberikan oleh PMI) Pengelolaan Darah dengan NAT berguna untuk menyaring virus Hepatitis dan HIV pada darah yang akan didonorkan ke pasien. 

Sehingga Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa darah yang digunakan oleh penduduk DKI Jakarta di fasilitas kesehatan DKI Jakarta aman dari infeksi virus tersebut. 

"Pemeriksaan NAT berlaku di seluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta, bagi penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta, yang memerlukan darah sesuai indikasi medis," katanya. 

Keempat, Jaminan pelayanan terhadap korban kekerasan, termasuk kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan keamanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak. 

Maka, bagi penduduk DKI Jakarta maupun luar DKI Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah DKI Jakarta, yang memerlukan pelayanan kesehatan yang dilakukan di UGD, rawat jalan/rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan/laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan. 

Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, lab. forensik, visum et repertum di faskes pemerintah. 

"Sehingga diharapkan masyarakat DKI Jakarta yang mengalami kekerasan tidak takut melaporkan pelaku, agar pelaku dapat ditindak oleh Kepolisian," katanya. 

Pemberian Jaminan Kesehatan di luar manfaat ini dilakukan dengan kerja sama lintas sektor antara lain Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk  Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial  Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, UTD Palang Merah Indonesia, Ambulans Gawat Darurat, kantor lurah dan seluruh Rumah Sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya