Pemrov DKI Sediakan 4 Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Ibu Kota

- VIVA/Fajar GM
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan Jaminan Kesehatan yang berkualitas dan terintegrasi, melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta memberikan Jaminan Kesehatan di luar manfaat JKN secara gratis.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menyampaikan tujuan pemberian Jaminan Kesehatan untuk warga Ibu Kota.
"Jaminan di luar JKN ini diberikan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan. Hingga saat ini, program Jaminan Kesehatan ini telah mencapai UHC sebesar 97,7 persen. Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional," kata Widyastuti di Jakarta, Senin, 25 Januari 2021.
Kata dia, terdapat 4 jenis manfaat di luar JKN yang dikelola oleh Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan dapat diperoleh masyarakat secara gratis, yaitu:
Pertama, Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
Baca juga: Ogah Bayar Kekurangan Rp300 Ribu, Pembeli Ayunkan Pedang ke Kasir
Jaminan ini ditujukan kepada penduduk yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh (lumpuh/patah tulang). Nomor darurat untuk layanan ini dapat menghubungi 112/119.