Batuk, Bupati Bekasi Batal Divaksin COVID-19

Bupati Bekasi Eka Supri Atmadja di Bekasi, Kamis, 9 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/ Dani (Bekasi)

VIVA – Bupati Bekasi Eka Supri Atmadja batal divaksin COVID-19, Kamis 28 Januari 2021. Pemicunya, karena orang nomor satu di Kabupaten Bekasi itu terserang batuk-batuk.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

"Hasil skrining dokter penanggung jawab, saya masuk kriteria yang ditunda," kata Bupati Eka Supri Atmadja, Kamis 28 Januari 2021.

Meski begitu, kata dia, dirinya akan bersedia divaksin kalau sudah dinyatakan masuk kriteria siap divaksin. "Kendala ini tidak menyurutkan semangat saya untuk tetap bisa divaksin sebagai penekan penyebaran COVID-19," katanya.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, bupati Bekasi memiliki tekanan darah normal. Hanya saja ketika ditanyakan tim dokter, ternyata memiliki riwayat batuk beberapa hari.

"Hasil pemeriksaan sih bagus, tapi setelah ditanyai penyakit selama tujuh hari apakah ada pilek dan batuk, ternyata ada batuk," katanya.

Jumat Ini KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor soal Korupsi Potongan Insentif

Meski begitu, Enny menjelaskan, bupati Bekasi tetap akan divaksin COVID-19 dengan catatan kesehatannya sudah memungkinkan. "Kalau sekarang kondisinya ditunda, tapi kalau kondisinya sudah memungkinkan tetap akan divaksin," katanya.

Vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Bekasi merupakan tahap perdana. Selain bupati Bekasi, sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga mengikuti vaksinasi seperti kepala Kejari Kabupaten Bekasi dan komandan Kodim 0509 Bekasi.

Baca juga: Seorang Pegawai KPK Meninggal Dunia setelah Terinfeksi COVID-19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya