Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK, Nurhadi Segera Diperiksa

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Polisi akan segera menaikkan status kasus pemukulan yang diduga dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tingkat penyidikan. Namun, polisi masih menunggu hasil visum korban lebih dulu.

Melayat ke Rumah Duka Putu Satria, Menhub Budi Karya Janji Percepat Pembenahan STIP

"Kemudian, kami sudah mintakan hasil visumnya kami tinggal tunggu hasil visumnya nanti seperti apa kemudian kami naikan ke taraf penyidikan," ujar Kapolsek Metro Setiabudi Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Senin, 1 Februari 2021.

Petugas yang diduga dipukul Nurhadi telah membuat laporan polisi. Apabila kasus telah naik tahap penyidikan, kata Yogen, maka penyidik akan menjadwalkan untuk memeriksa Nurhadi selaku terlapor. 

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, Ini Perannya

Jika menunggu hasil visum dan pemeriksaan beberapa saksi rampung, kemungkinan Nurhadi akan dimintai keterangannya pekan depan. Nanti penyidik kepolisian yang akan datang ke Rutan memeriksa Nurhadi.

"Kalau nanti memang kami memeriksa terlapor (Nurhadi), ada dua opsi. Bisa kami yang ke sana (Rutan KPK), penyidik memeriksa di sana atau terlapor datang ke sini didampingi KPK. Tapi, kemungkinan opsi pertama yang kami ambil, kami yang ke sana periksa di sana," katanya.

Sadis! Polisi di Bulukumba Tega Aniaya Siswi SMA hingga Patah Tulang dan Rahang Bengkak

Sebelumnya diberitakan, insiden itu terjadi Kamis, 28 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav C-1.

“Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

Ali mengatakan, peristiwa tersebut terjadi lantaran adanya salah paham antara Nurhadi dengan petugas rutan. Mengenai sosialisasi kamar mandi di rutan tersebut. 

Menurut Ali, meski hanya salah paham, pihaknya masih tetap memproses masalah ini sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, terjadi tindak kekerasan. 

"Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud," ujarnya.

Baca juga: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Polisi Periksa 3 Saksi


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya