Polisi Periksa Marco Kusumawijaya, Eks TGUPP Anies Baswedan

Polda Metro Jaya / Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa mantan anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Marco Kusumawijaya.

Kata Polres Jaksel soal Laporan Terhadap Connie Rahakundini Bakrie

Rencananya, Marco diperiksa hari ini, Rabu 3 Februari 2021. Hal tersebut dibenarkan oleh Polda Metro Jaya. Marco diminta memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Iya benar (Marco dipanggil untuk diperiksa)," ucap Kepala Unit (Kanit) V Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Immanuel P. Lumbantobing kepada wartawan, Rabu 3 Februari 2021.

Buat Situs Palsu Iming-Iming Sertifikat Keturunan Nabi, Pelaku Ngaku Otodidak

Marco dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia dipanggil sebagai terlapor. Meski begitu, belum dirinci soal kasus yang menyeret nama Marco ini. Berdasar surat panggilan yang beredar di WhatsApp awak media, Marco dilaporakan atas dugaan tindak pidana itu yang terjadi 4 Desember 2020 lalu di kawasan Pantai Indah Kapuk, Boullevard, Jakarta Utara.

Marco dipolisikan oleh Masco Afrianto Lumbantobing yang terdaftar dengan nomor : LP/7221/XII/YAN/.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 4 Desember 2020. Marco diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP

Kasus Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Polda Metro Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Lain

"Nanti dijelaskan (soal kasus yang menyeret Marco)," katanya lagi.

Aiman dan pengacara

Aiman Senang Kasus Soal Aparat Tak Netral Disetop, HP Diambil ke Polda Metro

Finsensius Mendrofa kuasa hukum dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono mengklaim kalau kasus aparat tak netral diihentikan. HP diambil ke Polda Metro Jaya

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024