Penampakan Pasar Pakai Dirham-Dinar di Depok Usai Disegel Polisi

Penampakan Pasar Muamalah bertransaksi pakai Dirham Dinar disegel polisi
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Polisi telah menyegel ruko kios-kios pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat. Hal ini dilakukan setelah diamankannya Zaim Saidi yang merupakan pendiri pasar tersebut usai viral ada transaksi penggunaan mata uang asing yakni Dinar-Dirham di tempat itu.
          
Pantauan di lapangan menunjukkan, garis pembatas polisi dibentangkan cukup tegas di salah satu ruko. Menurut keterangan warga, diduga penyegelan dilakukan pada Selasa malam, 2 Februari 2021.    
          
Belum ada keterangan resmi dari Kepolisian setempat terkait kasus ini. Namun Kapolsek Beji Komisaris Polisi Fatimah membenarkan jika pemilik pasar, Zaim Saidi sudah diamankan oleh tim Mabes Polri.
        
“Ya Mabes Polri ya,” kata Fatimah melalui pesan singkat WhastApp pada Rabu 3 Februari 2021.

Digitalisasi dan Manajemen Logistik jadi Perhatian Lion Parcel untuk Dukung UMKM Jangkau Pasar

Namun demikian, Fatimah mengaku dirinya tidak bisa berkomentar lebih detail terkait peristiwa ini.

“Saya enggak bisa komentar ya,” ujarnya.

Rupiah Melemah Tertekan Fed Tunda Pangkas Suku Bunga hingga Konflik Timteng Memanas

Sebelumnya Anto, salah satu pedagang Pasar Muamalah menegaskan, tidak ada kaitannya antara konsep transaksi menggunakan Dinar dan Dirham dengan ideologi khilafah seperti yang dituduhkan di media sosial.

 “Enggak ada hubungannya karena ini kan barter. Barter kan berlaku umum. Di kalangan masyarakat Baduy itu pun masih berlaku barter. Di Jawa Tengah ada yang pakai bambu,” kata Anto pada Jumat 29 Januari 2021

Produsen Rokok Minak Djinggo dan Class Mild Siap Ekspansi di 2024

Terkait hal itu, ia pun berharap media bisa meluruskan informasi tersebut.

“Tinggal teman-teman saja menjelaskan, ini enggak ada hubungannya dengan sistem negara," kata dia.
 
Konsep Pasar

Anto mengatakan, transaksi menggunakan Dinar dan Dirham tidak wajib. Pedagang dan pembeli di Muamalah masih banyak yang menggunakan Rupiah

Bahkan sistem niaga di sana kata dia bisa menggunakan sistem barter, atau saling tukar barang sesuai nilai transaksi yang diperdagangkan.      

 “Itu (Dinar-Dirham) kalau yang bisa aja, yang bisa ya bisa yang enggak bisa. Bisa barter barang," kata Anto.

Kegiatan jual beli tersebut biasanya berlangsung setiap hari Minggu dan berupa bazar bukan pasar pada umumnya yang buka tiap hari.

Namun bedanya lagi, para pedagang yang terlibat tidak dikenakan biaya sewa lapak. Hal ini mengikuti kebiasaan zaman Rasulullah.

“Di sini kan bebas, bebas sewa, enggak dipungut biaya. Dari kalangan mana saja mereka boleh dagang,” ujarnya.

Anto mengatakan, pedagang yang hadir tidak hanya berasal dari Depok namun juga ada yang sengaja datang dari Jakarta dan daerah lainnya.

Sebagai informasi, peraturan soal transaksi dalam negeri ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015, dan berlaku sejak 1 Juli 2015. Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan Rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya