Zona Merah COVID-19 di Jakbar Akan Dijaga Ketat Satpol PP

Ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Pemerintah Kota Jakarta Barat membahas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan diterapkan Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, setiap zona merah COVID-19 akan dijaga ketat personel Satpol PP.

Heboh Trotoar Berbayar di Jakpus, Heru Budi: Nanti Saya Suruh Dishub Tangkep

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, zona merah akan didata dan ditentukan per RT di Jakarta Barat.

"Nanti zona merah akan ditentukan per RT. Setiap zona merah pengawasannya akan diperketat maka kami Satpol PP akan fokus ke setiap zona merah," ujar Tamo dikonfirmasi, Rabu, 10 Februari 2021

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Tamo mengatakan, pihaknya masih menunggu data zona merah di Jakarta Barat (Jakbar). Rencananya hari ini, pihak Puskesmas se-Jakarta Barat akan memberikan data zona merah berbasis RT.

Apabila data zona merah sudah di tangan, pihak Satpol PP akan membentuk satuan pengamanan di titik-titik zona merah Jakarta. 

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Tamo menjelaskan, personel yang mengawasi zona merah akan jauh lebih banyak ketimbang wilayah yang bukan termasuk zona merah.

"Nanti personel bisa diambil dari kecamatan atau tingkat kota apabila dari kelurahan tidak mencukupi," ujarnya.

Wilayah RT yang masuk zona merah akan diberlakukan jam malam. Warga luar wilayah masuk ke daerah tersebut maksimal pukul 20.00 WIB. Selebihnya warga yang bukan warga wilayah asli zona merah dilarang masuk.

Di wilayah zona merah, setiap pukul 20.00 WIB seluruh tempat usaha juga wajib tutup. Selain itu tamu juga dilarang berkunjung di atas pukul 20.00 WIB.

Setelah mendapatkan data zona merah di Jakarta Barat, Satpol PP akan mendata lokasi usaha dan perkantoran di wilayah tersebut.

Sehingga selain mengawasi permukiman warga, mereka juga akan memperketat pengawasan lokasi usaha.

Apabila ada tempat usaha melanggar maka akan diberi teguran tertulis. Namun apabila melanggar lagi maka akan diberikan sanksi penutupan 1x24 jam. "Apabila melanggar ketigakalinya denda Rp50 juta sampai pencabutan izin usaha," ujarnya.

Nantinya, pihak Satpol PP akan rutin berkeliling RT yang masuk dalam kategori zona merah. Mereka akan merazia lokasi-lokasi yang masih menjadi titik kumpul di zona merah tersebut. "Tamu kos pun tidak boleh berkunjung di atas pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya