Ombudsman Panggil Dinkes DKI soal Vaksinasi Crazy Rich Helena Lim

Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho (foto sebelum pandemi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada Rabu mengagendakan pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti terkait pemberian vaksin kepada Helena Lim.

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menyebutkan pemanggilan untuk dimintai keterangan dilaksanakan secara daring dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

"Sejauh ini Sekretaris Dinas Kesehatan DKI sudah menyatakan oke (iya) hadir, belum ada rencana pembatalan," kata Teguh.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

Teguh menjelaskan, pihaknya mengajukan sejumlah pertanyaan terkait dengan tata kelola vaksinasi di Jakarta sesuai dengan Peraturan Meteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Beberapa hal yang digali oleh Ombudsman dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, yakni mulai dari proses perencanaan vaksinasi (kesiapan sarana prasarana, SDM dan sistem).

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Kemudian, proses verifikasi data dan otorisasi di setiap proses untuk mengantisipasi potensi dugaan vaksin tidak diterima oleh yang berhak.

"Karena ini juga untuk perbaikan bagi tata kelola vaksinasi di Jakarta di tahap II selanjutnya," kata Teguh.

Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya telah mengirimkan undangan pemanggilan kepada Dinas Kesehatan DKI pada Senin (15/2).

Ombudsman memanggil Kadinkes DKI terkait peristiwa vaksin untuk Helena Lim, melalui mekanisme pemeriksaan atas prakarsa sendiri (own motion investigation) tanpa menunggu laporan dari masyarakat.

Menurut Teguh, pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, namun lebih ditujukan pada upaya perbaikan yang perlu dilakukan jika ada celah dalam 'database' dan mekanisme distribusi vaksin sesuai dengan ketentuan.

"Karena kalau hanya pemidanaan pelaku tapi sistemnya tidak diperbaiki, kami khawatir di kebocoran tahap berikutnya lebih tinggi," ujar Teguh.

Ombudsman melihat dalam kasus tersebut ada dua potensi pelanggaran atau kesalahan yang terjadi hingga vaksinasi diberikan kepada Helena Lim.

Potensi kesalahan pertama, yakni sistem vaksinasi belum cukup bagus untuk mencegah celah kesalahan data.

"Kedua, ada oknum yang memanfaatkan celah kelemahan sistem itu," kata Teguh.

Helena Lim merupakan sosialita yang ramai dibicarakan lantaran mendapatkan vaksin COVID-19 gratis jatah tenaga kesehatan. Helena yang juga selebgram itu merupakan pecinta supercar McLaren 570S Spider.

Video proses vaksinasi Helena yang diunggahnya juga viral di media sosial mengingat sampai saat ini tenaga kesehatan belum rampung diberi vaksin.

Namun demikian, disebutkan bahwa Helena Lim mendapatkan vaksin COVID-19 karena membawa keterangan bekerja di Apotek Bumi.

Mengacu peraturan Kementerian Kesehatan, yang masuk prioritas pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan meliputi dokter, perawatan, bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk pegawai apotek.

Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.

Dalam proses vaksinasi itu, empat orang yang mendapatkan vaksin, termasuk Helena, diketahui merupakan keluarga pemilik Apotek Bumi. Pemberian vaksin kepada keluarga pemilik apotek dan Helena Lim ini pun telah masuk ranah penyelidikan Kepolisian.(Ant/Antara)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya