Alasan Polisi Tak Tahan Tersangka Kerumunan Barongsai di PIK

Ilustrasi atraksi pertunjukkan barongsai saat imlek.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Polisi mengungkap alasan tidak menahan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK), Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara.

FOBI Gelar Kejuaraan Dunia Bertajuk Piala Presiden, 10 Negara Tampil

Kata polisi, hal tersebut lantaran ancaman hukuman yang dikenakan ke pelaku berinisil BJ. Dimana BJ diketahui hanya terancam hukuman satu tahun penjara. Atas dasar itulah, maka BJ yang merupakan penanggungjawab lokasi pertunjukan Barongsai digelar tidak ditahan polisi meski jadi tersangka.

"Ancamannya satu tahun, berarti tidak (ditahan)," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 17 Februari 2021.

Festival Imlek dan Cap Go Meh di Tabanan Bali Berlangsung Meriah

Seseorang yang melakukan tindak pidana baru bisa ditahan apabila ancaman hukumannya di atas lima tahun. Dimana dalam kasus ini dia dikenakan pasal karantina kesehatan Tapi, tidak dirinci pasal berapa yang dikenakan. Kata Dwi, penetapan BJ jadi tersangka sudah sesuai prosedur yang ada.

"Kami kenakan pasal kekarantinaan kesehatan," katanya.

Perayaan Tahun Naga Kayu, Nuansa Meriah Imlek Hiasi Hotel Borobudur Jakarta

Sebelumnya, viral di media sosial video pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju. Pertunjukan itu memunculkan kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.

Dalam video berdurasi 47 detik itu, tampak kerumunan banyak orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi. Salah satu akun yang mengunggah video kerumunan acara menonton barongsai tersebut adalah @apunggunners.

Polisi pun kemudian mengusut kasus ini dan berjanji akan menindak para pelanggar.

"Kami lakukan upaya hukum," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca juga: Polisi: Tersangka Kerumunan Barongsai di PIK Tunggal

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya