Polisi Duga Akun WO Aisha Weddings Tidak dari Indonesia

Pelapor Aisha Wedding di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Polisi menduga akun penyedia jasa penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Aisha Weddings tidak berada di Indonesia.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

"Karena indikasi akun itu tidak ada di sini adanya di luar negeri ya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis 18 Februari 2021.

Dugaan ini muncul setelah penyidik melakukan profiling terhadap akun Aisha Weddings. Namun untuk memastikannya lanjut Yusri, penyidik masih terus melakukan penelusuran terkait akun ini. 

Kasus Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Hotel, Polisi Tangkap 2 Pria

Oleh karena itu Yusri mengaku belum bisa berkata banyak. Ia minta bersabar sembari penyidik terus mengusutnya.

"Hasil profilling akun itu tidak ada di Indonesia, adanya di luar. Makanya ini saya bilang masih didalami," katanya.

Ada Banyak Cerita! Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Ungkap Proses Kelahiran Anak Perempuan Pertama

Sebelumnya diberitakan, penyedia jasa penyelenggara pernikahan WO Aisha Weddings dipolisikan. Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.

Pihak pelapor yakni Disna Riantina. Sementara untuk terlapornya masih dalam penyelidikan. Di sana selaku pelapor mengungkap Aisha Weddings dipolisikan karena telah membuat anjuran bagi seorang perempuan untuk menikah muda di rentang usia 12-21 tahun.

Menurutnya, Aisha Weddings pun menyebut seorang perempuan hanya jadi beban orang tua. Dua alasan itu dinilai berpotensi menimbulkan opini di masyarakat bahwa perempuan tak berguna.

Sementara itu, untuk pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya